INDONESIAONLINE – Aang Ghunaifi dkk Warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember dengan didampingi Budi Hariyanto yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Senin (27/2/2023) mendatangi Mapolres Jember. 

Kedatangan warga ke Mapolres Jember untuk menanyakan pengaduan terkait penggelapan pajak yang terjadi di Desa Klatakan pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang dilaporkan pada 29 November 2022 dengan nomor 156/BBHAR-DPC/XI/2022. Tapi, hingga akhir Februari 2023 atau 3 bulan sejak diadukan, sampai saat ini belum ada kelanjutannya. 

“Kedatangan kami ke Mapolres Jember untuk menanyakan aduan kami pada November lalu. Sampai saat ini belum ada tindak lanjut, padahal kapolres sendiri kepada kami beberapa waktu menyampaikan, agar kami membuat aduan secara tertulis dan pihaknya akan segera menindaklanjuti. Tapi sampai sekarang masih belum jelas,” ujar Budi Hariyanto. 

Baca Juga  Setubuhi Gadis Belia, Warga Gresik Divonis 13 Tahun Penjara

Budi menilai, lambatnya aduan yang tak segera diproses, pihaknya pun menanyakan kinerja kapolres yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang disampaikan selama ini. 

“Memang kasus penggelapan pajak ini tidak hanya terjadi di Desa Klatakan. Beberapa waktu lalu, di Desa Wringinagung Jombang hal serupa juga terjadi. Belajar dari kasus tersebut, saya mendengar kalau pihak kepolisian membutuhkan bukti-bukti kuat seperti kuitansi,” jelasnya. 

Padahal, menururt Budi, pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti dalam pengaduannya, seperti pengakuan perangkat desa, bukti SPPT tahunan, sedangkan untuk kuitansi diakui memang tidak ada warga yang memiliki. Hal ini karena kepercayaan warga terhadap perangkat desanya. 

“Pajak yang dibayarkan warga tidak besar, tergantung objeknya, rata-rata bayar Rp. 20 ribu. Sehingga warga selama ini tidak pernah minta kuitansi. Seharusnya kuitansi ini tugas polisi untuk mencari, sedangkan bukti pengakuan perangkat desa, pengakuan warga dengan bukti SPPT, itu sudah bisa,” ujarnya. 

Baca Juga  Maling Beraksi saat Tarawih di Blitar, Uang Puluhan Juta dan Perhiasan Digondol

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa warga Desa Klatakan, November 2022 lalu mengadukan adanya penggelapan pajak di Desa Klatakan, Tanggul, Jember. Di mana kasus ini pertama kali diketahui warga saat ada tagihan pajak terutang tahun 2020-2021 yang diterima oleh 1.500 lebih warga Desa Klatakan. 

“Ada sekitar 1.500 lebih warga di Desa Klatakan yang mendapat surat pemberitahuan pajak terhutang. Total ada sekitar Rp 550 juta, uang pajak yang digelapkan,” pungkas Aang.