INDONESIAONLINE – Ini imbauan Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPID Jatim) terkait Pilkada 2024.
KPID Jatim menegaskan bahwa lembaga penyiaran lokal harus netral dalam menyajikan siaran selama Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPID Jatim mengingatkan agar lembaga penyiaran bisa objektif dalam menayangkan pemberitaan terkait pilkada.
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan, lembaga penyiaran lokal tidak boleh bersifat partisan terhadap kandidat tertentu. Lembaga penyiaran wajib bersikap adil dan proporsional dalam pemberitaan pilkada.
“Lembaga penyiaran harus bersikap netral dan menjaga diri agar tidak dipersepsikan berpihak atau tidak netral dalam siaran karena bias dalam pemberitaan pilkada sehingga dapat mencederai proses demokrasi ini,” kata Yosua, melalui siaran persnya, Kamis (26/9/2024).
Sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 50 Ayat dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71, disebutkan bahwa lembaga penyiaran lokal harus menyediakan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi tahapan pilkada.
KPID Jatim mendorong lembaga penyiaran lokal untuk melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim, dan KPID Jatim untuk memperkuat penyampaian informasi yang akurat, netral, dan edukatif mengenai tahapan pilkada kepada masyarakat luas.
Yosua bilang, lembaga penyiaran lokal dapat mengoptimalkan konvergensi media agar dapat menjangkau masyarakat, terutama pemilih pemula, secara lebih efektif. Ia menilai, konvergensi media saat ini menawarkan peluang besar bagi lembaga penyiaran untuk berinovasi dalam menyampaikan informasi.
“Dalam momentum pilkada ini, penting bagi lembaga penyiaran untuk dapat memperkuat akses masyarakat terhadap informasi berkaitan dengan pilkada. Konvergensi media menjadi salah satu kunci untuk menjangkau masyarakat secara efektif,” tambah Yosua.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari menambahkan, di era disrupsi digital, lembaga penyiaran lokal perlu melakukan transformasi media. Sundari menerangkan lembaga penyiaran lokal perlu bertransformasi menjadi pemandu bagi masyarakat dalam memilih informasi yang benar di tengah maraknya informasi hoax yang beredar selama pilkada.
“Lembaga penyiaran selama pilkada mesti jadi pemandu masyarakat dalam memilih informasi yang benar dan substantif di tengah hoax dan ujaran kebencian yang beredar di internet dan juga media sosial. Berita yang menjernihkan itu perlu disampaikan di berbagai platform yang lembaga penyiaran miliki,” kata Sundari.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jatim Royin Fauziana juga mengajak lembaga penyiaran lokal untuk mengambil peran strategis sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat. Royin berkata, lembaga penyiaran lokal dapat mendorong partisipasi politik dan juga meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurut Royin, dengan pendidikan politik yang baik melalui lembaga penyiaran, Pilkada 2024 dapat berjalan lebih demokratis dan partisipasi masyarakat akan meningkat secara signifikan. (mca/hel)