INDONESIAONLINE – Pemerintah telah menetapkan jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 melalui surat edaran bersama (SEB) tiga menteri. Dalam SKB menteri pendidikan dasar dan menengah, menteri agama, serta menteri dalam negeri itu, siswa menjalani pembelajaran di rumah pada awal puasa dan masa libur Lebaran.
Berdasarkan SEB tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, kegiatan belajar tidak sepenuhnya berlangsung di sekolah. Pada hari-hari tertentu, siswa diarahkan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat. Selain itu, jadwal ini diselaraskan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama 2026.
Pada awal Ramadan, pembelajaran di luar sekolah dijadwalkan pada 18–21 Februari 2026. Setelah itu, kegiatan belajar kembali normal hingga memasuki masa libur panjang Idul Fitri yang dimulai 16 Maret 2026. Libur bersama dan cuti Lebaran berlangsung hingga 28 Maret 2026, kemudian diikuti akhir pekan 29 Maret. Siswa dijadwalkan kembali masuk sekolah pada Senin 30 Maret 2026.
Jika dihitung sejak awal Ramadan yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, total hari siswa belajar di rumah selama Ramadan dan Lebaran mencapai sekitar 24 hari untuk sekolah dengan lima hari belajar per minggu. Sementara, bagi sekolah yang menerapkan enam hari belajar, jumlahnya sekitar 21 hari.
Selama pembelajaran di rumah pada awal Ramadan, sekolah diperbolehkan memberikan tugas atau proyek kepada siswa dengan ketentuan tidak memberatkan dan tidak menimbulkan beban biaya. Aktivitas juga dianjurkan tidak terlalu bergantung pada penggunaan gawai dan internet. Hasil kegiatan dapat berupa catatan harian atau buku saku Ramadan yang disusun secara sederhana.
Peran keluarga menjadi penting dalam mendampingi anak selama periode ini. Antara lain dengan mendorong kegiatan literasi, numerasi, dan penguatan karakter melalui ibadah, membaca bersama, permainan edukatif, serta aktivitas seni dan olahraga sesuai minat anak. Orang tua juga diminta membatasi waktu penggunaan gawai secara wajar, mendampingi anak saat mengakses internet dan media sosial, serta memastikan konten yang dikonsumsi bersifat positif.
Selain itu, anak didorong mengikuti kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti aktivitas keagamaan di lingkungan sekitar, berkunjung ke kerabat, dan mempererat silaturahmi. Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk pekerjaan yang mengganggu hak belajar dan praktik pernikahan dini.
Memasuki Idul Fitri 2026, siswa dianjurkan memanfaatkan waktu libur untuk mempererat hubungan dengan keluarga dan masyarakat guna menumbuhkan rasa persaudaraan dan persatuan. (ars/hel)
