Wali Kota Blitar, Santoso. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES-Wali Kota Blitar Santoso melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk mengambil cuti saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan ini sebagai upaya mencegah ledakan kasus Covid-19 di Kota Blitar. Terlebih saat ini Kota Blitar sudah berstatus PPKM Level 1.

Selain itu, ASN juga diminta mematuhi aturan di tengah munculnya penyebaran Covid-19 varian Omicron atau B. 1.1.529. Hal ini sesuai dengan  Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga  DWP Kabupaten Malang Ajak Anggotanya Mandiri Melalui Pelatihan Daur Ulang

Peraturan ini juga dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Kita benar-benar tegas. Jika melanggar tentunya ada sanksi yang menanti. Bagi mereka yang  sudah telanjur menjadwalkan cuti sebelumnya ya harus dibatalkan dan diganti di lain waktu,” kata Santoso, Senin (6/12/2021).

Santoso menambahkan, dirinya berharap ASN di lingkup Pemkot Blitar mematuhi aturan ini dan menjadi contoh untuk masyarakat. Hal ini sebagai  upaya mengantisipasi gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19. Karena peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang Nataru, dinilai bisa menjadi pemicu ledakan kasus Covid-19.

Orang nomor satu di Kota Blitar juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama libur Nataru.

Baca Juga  KSP: Penurunan Stunting untuk Generasi Emas Indonesia

“Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Semua harus patuh agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Kota Blitar,” pungkasnya.



Aunur Rofiq