JATIMTIMES – Sebanyak 117 desa/kelurahan di Kabupaten Gresik mendapat penghargaan karena sudah lunas membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021, Selasa (21/12/2021). Bahkan, capaian pendapatan PBB 2021 ini melibihi target sebesar Rp 130 miliar menjadi Rp 131 miliar atau 100,96%.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyebut, desa/kelurahan yang patuh membayar PBB layak dijadikan sebagai pelopor. Karena lebih awal lunas tanpa menunggu batas jatuh tempo.

“Pemerintah sangat mengapresiasi, masyarakat yang ada di desa bapak dan ibu merupakan orang-orang hebat yang punya tanggungjawab terhadap pajak,” ujar Gus Yani.

Disebutkan, di tingkat kecamatan sendiri terdapat beberapa yang tercatat mencapai target 100 % pembayaran PBB. Tertinggi adalah Kecamatan Balongpanggang dengan 25 desa, disusul Kecamatan Benjeng 17 desa. Kemudian, Kecamatan Dukun 13 desa, Kecamatan Tambak 13 desa, Kecamatan Sangkapura 11 desa, Kecamatan Sidayu 9 desa, Kecamatan Manyar 6 desa, Kecamatan Duduksampeyan dan Panceng 4 desa.

Baca Juga  Kabupaten Bondowoso Kembali Ukir Prestasi, 6 Desa Berhasil Jadi Desa Mandiri

Selanjutnya, Kecamatan Cerme dan Kecamatan Kebomas serta Kecamatan Bungah masing-masing 3 desa. Kecamatan Gresik, Kecamatan Wringinanom dan Kecamatan Kedamean lunas 2 desa.

“Kami harap kecamatan dan desa yang masih belum mencapai target pelunasan untuk terus didorong untuk lebih taat pajak,” ungkap Gus Yani.

Selain itu, Gus Yani juga memberikan penghargaan kepada sejumlah perusahaan di Kabupaten Gresik yang telah melunasi kewajiban pajaknya. Di antaranya, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT. Marga Bumi Mitra Raya, PT. Petrokimia Gresik, PT. PLN PJB II Up. Gresik, PT. Wings Surya, PT. Smelting (pelabuhan), PT. Jasamarga, PT. Dayasa Aria Prima, PT. Platinum Keramics Industri, PT. Tjakrindo Mas, PT. Miwon Indonesia, PT. Surya Pertiwi Nusantara dan juga PT. Sumber Mas Indah Plywood.

Baca Juga  Layanan Kedaruratan PSC 119 Kabupaten Malang, Bupati Sanusi: Terintegarasi dengan Berbagai Instansi



Syaifuddin Anam