INDONESIAONLINE – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Rektor UB, Kamis, (11/8/2022). Aksi unjuk rasa itu dipicu pengajuan permohonan keringanan  pembayaran UKT yang banyak mengalami kendala dan berujung penolakan.

Axel Jhon Calfari, Korlap aksi menyampaikan, momentum penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 ini, dan  juga beralihnya status UB menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum  (PTN-BH) menjadi salah satu pemasukan dana dari UB untuk  meningkatkan kualitas dari pendidikan dan juga sebagai penunjang  infrastuktur pembangunan.

Tetapi, dalam rangkaian pembayaran UKT tahun 2022 ini, menemui kendala  yang salah satunya terkait pengajuan permohonan keringanan pembayaran UKT. Dimana masalah yang menjadi perhatian adalah, terdapat penolakan terkait pengajuan permohonan bantuan UKT.

“Baik bantuan untuk mengangsur pembayaran, perubahan  golongan, hingga pembebasan pembayaran UKT yang kami himpun dari kawan-kawan  masing-masing fakultas,” ungkapnya.

Hal ini tentu merugikan beberapa pihak yang sedang mengalami  kesulitan keuangan dan juga masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. Berbagai problem, seperti tidak  tepatnya pemberian bantuan, tidak adanya alasan yang jelas dalam penolakan maupun  penerimaan bantuan, serta tidak adanya pembaharuan aturan terkait pemberian bantuan  UKT, sangatlah merugikan mahasiswa.

Baca Juga  13 Siswa SDIT Al Uswah Tuban Bawa Medali di Gebyar Prestasi Pelajar

Terlebih lagi, sistem Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU) yang dari tahun ke tahun mengalami error, dan tidak sinkronnya SIBAKU dan Sistem Informasi Akademik Mahasiswa (SIAM), membuat mahasiswa mendapat tagihan UKT yang sama  walau sudah mendapat bantuan. 

Dari tabulasi permasalahan di atas dan seringnya  terjadi masalah serupa dari tahun ke tahun, kampus dalam hal ini dirasa belum  sadar atas pentingnya aspek kesejahteraan mahasiswa. Untuk itulah, terdapat terdapat narasi utama  yang ingin kami sampaikan, mulai dari  SIBAKU UB saat ini masih menerapkan sistem yang berbelit sehingga menyulitkan mahasiswa  dalam menerima bantuan keuangan terlebih lagi dalam bantuan  pembayaran UKT.

Kemudian, terdapat ketidakpastian akan kriteria untuk penerima bantuan keuangan UKT  dari pihak keuangan, serta agar pihak kampus memberikan data valid dan juga konkret terkait para pemohon bantuan  keuangan terkait UKT .

“Atas dasar itulah, kami sampaikan pernyataan sikap terkait  persoalan pengajuan permohonan keringanan bantuan UKT. Ada 6 poin,” jelasnya.

Adapun tuntutan dari para mahasiswa yang tergabung dalam Amarah sebagai berikut : 

Baca Juga  Unisba Blitar Beri Pelatihan Supervisi Klinis Kolaboratif kepada Sekolah Yayasan Masjid Hidayatullah

1. Menuntut Wakil Rektor 1 dan 2 untuk memperpanjang waktu pembayaran   UKT dan Perpanjangan KRS sampai 15 Agustus 2022 bagi Mahasiswa Baru  dan 20 Agustus 2022 bagi Mahasiswa Lama

2. Menuntut Wakil Rektor 2 untuk memperpanjang kembali  SIBAKU menimbang masih banyak mahasiswa yang tertolak  dengan alasan yang belum jelas. 

3. Menuntut Wakil Rektor 2 untuk memberikan transparansi terkait kriteria dan  juga teknis terkait Bantuan Keuangan khususnya dalam hal UKT. 

4. Menuntut Universitas Brawijaya untuk menurunkan golongan UKT yang mengajukan permohonan penurunan UKT. 

5. Menuntut Universitas Brawijaya untuk membuat SOP dan Mekanisme   penurunan UKT yang jelas dan transparan. 

6. Menuntut Universitas Brawijaya untuk memperbaiki sistem SIBAKU,  Pelayanan Publik dengan menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi dan  keterbukaan Informasi. 

Rektor UB, Prof Widodo SSi MSi PhD, ketika dihubungi dan dikonfirmasi perihal tuntutan para mahasiswa terkait persoalan UKT, tak berkomentar perihal tuntutan mahasiswa.

“Langsung ke humas ngih,” jawabnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Kearsipan UB, Kotok Gurito, yang juga dikonfirmasi perihal tuntutan para mahasiswa, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan respons.