Mahasiswi di Malang melaporkan dugaan kekerasan seksual setelah diajak bertemu melalui TikTok. Polisi masih menangani laporan tersebut.
INDONESIAONLINE – Pertemuan yang semula disebut hanya untuk ngopi berujung pada laporan dugaan kekerasan seksual. Seorang perempuan berinisial ARP, yang disebut sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Malang, melaporkan seorang pria berinisial AR setelah peristiwa yang terjadi di sebuah indekos harian di wilayah Sukun, Kota Malang, pada Selasa malam, 25 Agustus 2026.
Kasus tersebut tercantum dalam Surat Tanda Bukti Lapor nomor LP/B/274/VIII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Berdasarkan laporan tersebut, korban dan terlapor disebut saling mengenal dan berkomunikasi melalui pesan langsung atau direct message (DM) TikTok.
Pertemuan awalnya direncanakan di sekitar Universitas Negeri Malang (UM). Namun, menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, perjalanan setelah penjemputan berlangsung berbeda dari rencana semula.
Terlapor disebut menjemput korban di kawasan UM sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah itu, korban diajak menuju sejumlah lokasi dan bertemu dengan beberapa orang lain.
Perubahan rencana perjalanan tersebut menjadi titik awal munculnya rasa tidak aman yang dirasakan korban. Menurut kuasa hukum, korban tidak memahami percakapan antara terlapor dan dua rekannya.
“Dalam perjalanan ini, korban mengaku mulai merasa tertekan karena terlapor bersama dua rekannya menggunakan bahasa yang tidak dipahaminya. Dugaan pelecehan seksual kemudian terjadi di dalam mobil ketika terlapor disebut memeluk dan mencium korban secara paksa, meski korban telah menolak,” ujar Kuasa Hukum ARP, Wiwid Tuhu.
Permintaan Pulang Disebut Tidak Dipenuhi
Setelah berpindah dari sejumlah lokasi, korban disebut kembali meminta agar diantar pulang. Namun, menurut laporan yang dibuat korban, permintaan tersebut tidak dipenuhi dan korban justru dibawa ke sebuah indekos harian di wilayah Sukun.
Sekitar pukul 21.46 WIB, korban sempat mengambil foto lokasi secara diam-diam. Foto tersebut kemudian dikirim kepada teman-temannya melalui grup percakapan.
Tindakan itu menjadi salah satu upaya korban untuk memberi tahu orang lain mengenai keberadaannya. Di dalam kamar, korban kembali meminta diantar pulang dengan alasan harus mengikuti perkuliahan pada pagi berikutnya.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan, situasi kemudian berubah menjadi kekerasan fisik. Korban mengaku ditarik hingga terjatuh, ditindih, dan kedua tangannya ditahan. Ia disebut tetap meminta pulang dan menolak tindakan yang dilakukan terlapor.
Laporan korban selanjutnya memuat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali. Karena perkara masih dalam proses penanganan, seluruh uraian tersebut merupakan keterangan dalam laporan dan tuduhan terhadap terlapor yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Korban juga disebut berusaha mencari kesempatan untuk keluar dari kamar. Salah satu caranya adalah meminta terlapor pergi membeli alat pengaman.
Upaya tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, tidak berhasil. Terlapor disebut mengambil telepon seluler korban, membungkam korban, kemudian meninggalkan kamar dalam kondisi pintu terkunci.
“Sebelum hadphone nya dimatikan, korban masih sempat mengirim pesan darurat kepada temannya. Tak lama kemudian, terlapor kembali ke kamar dan diduga melanjutkan tindakan kekerasan seksual terhadap korban,” tuturnya.
Korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik dan mendapatkan ancaman agar tidak berteriak.
Kesempatan untuk keluar akhirnya datang ketika seorang teman korban tiba di lokasi dan mengetuk pintu kamar. Korban disebut sengaja membuat suara agar keberadaannya diketahui.
Setelah pintu dibuka, teman tersebut memberikan pakaian kepada korban dan membawanya keluar dari kamar.
Pada saat yang hampir bersamaan, warga di sekitar lokasi disebut mengamankan terlapor. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Kasus tersebut kini berada dalam ranah penegakan hukum. Artinya, keterangan korban, saksi, bukti komunikasi digital, kondisi tempat kejadian, serta bukti lain yang relevan perlu diperiksa untuk menentukan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban pidana.
Dalam perkara kekerasan seksual, pembuktian tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya perlawanan fisik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan kerangka hukum yang lebih luas untuk menangani tindak kekerasan seksual, termasuk aspek perlindungan dan pemulihan korban.
UU TPKS juga menempatkan korban sebagai pihak yang harus memperoleh perlindungan selama proses hukum. Karena itu, penanganan perkara semacam ini tidak hanya menyangkut pembuktian dugaan tindak pidana, tetapi juga keamanan, pendampingan, dan pemulihan korban.
Kasus di Sukun tersebut juga memperlihatkan pentingnya jejak komunikasi ketika sebuah pertemuan yang awalnya disepakati berlangsung di satu lokasi kemudian berubah. Pesan darurat yang dikirim korban, foto lokasi, komunikasi melalui media sosial, serta keterangan saksi berpotensi menjadi bagian dari rangkaian bukti yang dapat diperiksa penyidik.
Namun, seluruh bukti tersebut tetap harus dinilai melalui mekanisme penyidikan dan proses peradilan. Identitas korban juga perlu dilindungi untuk mencegah dampak lanjutan dan viktimisasi ulang.
Bagi publik, perkara ini bukan hanya tentang bagaimana sebuah pertemuan berakhir di tempat yang berbeda dari kesepakatan awal. Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya persetujuan, kebebasan seseorang untuk menghentikan pertemuan, serta hak untuk meninggalkan situasi yang membuatnya merasa tidak aman.
Sementara itu, status hukum terlapor harus tetap mengikuti asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak kepolisian memiliki peran penting untuk menguji seluruh keterangan yang muncul, mengamankan bukti, memeriksa saksi dan pihak terkait, serta memastikan perkara berjalan berdasarkan prosedur hukum.
Bagi korban, proses hukum juga tidak berhenti pada pemeriksaan laporan. Pendampingan psikologis, perlindungan dari intimidasi, dan pemulihan menjadi bagian penting agar korban tidak kembali mengalami kerugian akibat proses penanganan perkara itu sendiri.
Kasus ini pada akhirnya akan ditentukan oleh bukti dan proses hukum. Yang menjadi perhatian publik bukan hanya bagaimana peristiwa itu bermula, tetapi juga bagaimana aparat memastikan laporan dugaan kekerasan seksual ditangani secara serius, objektif, dan tetap melindungi hak semua pihak.







