INDONESIAONLINE – Terungkap dugaan penyalahgunaan aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang dan keluarganya.

Dugaan itu dibeber Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurut Mahfud, dugaan penyalahgunaan aset berupa kepemilikan lahan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Data kepemilikan lahan Panji Gumilang dan keluarganya itu diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN juga masih terus mencari tanah milik Panji Gumilang.

Mahfud menyebut ada ratusan bidang tanah yang ditemukan BPN. Jumlahnya  295 atas nama Panji Gumilang, istri hingga anaknya.

Setelah dicek ke BPN, aset-aset itu atas nama Panji Gumilang dan istrinya, Khairunisa, serta beberapa nama lain.

“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun. Tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam (11/7/2023).

Baca Juga  Temui Massa Aksi, Wali Kota Malang Amini Harapan Supir Angkot Soal Satu Arah

Berikut rincian aset itu:

– Atas nama Abdul Salam Raden Panji Gilang sebanyak 107 bidang tanah dengan luas 86 ribu meter persegi.

– Atas nama Farida Al Huda 22 bidang tanah seluas 142,5 meter persegi.

– Atas nama Imam Prawoto yang sering disebut Abu Toto sebanyak 35 bidang dengan luas 89 sekian ratus meter persegi.

– Atas nama Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah dengan luas 159 ribu meter persegi.

– Atas nama Ismawan Triatmo 6 bidang tanah dengan luas 69 ribu meter persegi.

– Anis Khairunissa yang diduga istri atau anaknya berdasar riwayat hidup 43 bidang tanah seluas 442 ribu meter persegi.

Baca Juga  Omzet Pedagang di Kawasan Alun-Alun Kota Batu Turun Drastis hingga 80 Persen, Ini Penyebabnya

– Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat dan atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang dengan luas 396 ribu meter persegi.

Sebelumhya, Mahfud menegaskan Ponpes Al-Zaytun tidak akan dibubarkan oleh pemerintah. Namun, persoalan Al-Zaytun tidak akan dibiarkan berlarut-larut dan harus segera diselesaikan.

“Jadi Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 udah muncul. Setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi. Sekarang selesaikan dengan catatan Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” kata tandasnya.

Meski demikian, kasus pidana yang menyeret Panji Gumilang akan tetap berjalan di kepolisian. Mahfud menyebut penyelesaian kasus pidana itu bertujuan agar Ponpes Al-Zaytun ke depan tidak lagi muncul sebagai isu saat ada gelaran politik. (red/hel)