Malam Tahun Baru, Polres Ngawi Lepas Liarkan Burung Hantu di Area Persawahan

JATIMTIMES – Serangan hama tikus masih menjadi musuh utama para petani di Kabupaten Ngawi. Apalagi hama tikus banyak mengakibatkan kerusakan tanaman padi milik para petani. 

Mendukung upaya para petani membasmi serangan hama tikus, Polres Ngawi kembali melakukan upaya pencegahan dengan melepasliarkan burung hantu sebagai predator tikus di wilayah Kecamatan Geneng. 

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya bersama Kapolsek Geneng Iptu Farid S, Kasi Humas AKP Supardi, Kades Kersoharjo Edi Mulyono, perwakilan dari Kecamatan Geneng, koramil dan kelompok tani pada Jumat (31/12/2021) malam pukul 19.00 WIB atau malam tahun baru melepas 20 ekor burung hantu di area persawahan Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Dalam kesempatan tersebut, Kades Kersoharjo Edi Mulyono menyampaikan bahwa  beberapa waktu lalu, Desa Kersoharjo melaksanakan gropyokan tikus sehingga keadaan persawahan di desa tersebut mulai membaik.

“Kini dengan kedatangan kapolres untuk melepas burung hantu ini, saya pribadi merasa sangat bersyukur. Mudah-mudahan gangguan tikus di desa kami semakin berkurang dan keadaan petani di desa kami juga semakin membaik,” ucap Edi Mulyono.

Sementara itu, kapolres Ngawi mengatakan bahwa polisi harus dekat dengan masyarakat. Ketika ada permasalahan yang terjadi di masyarakat, baik itu masalah sosial ataupun keamanan, polisi hadir untuk memberikan solusi yang terbaik.

“Menurut saya, solusi yang terbaik bukan pada penegakan hukum, melainkan mencari pencegahan dari permasalahan hukum. Termasuk salah satunya dengan mencari solusi terbaik terhadap maraknya pemasangan jebakan tikus beraliran listrik,” ujar AKBP I Wayan Winaya.

Secara pribadi, menurut AKBP I Wayan Winaya, solusi terbaik terkait masalah tersebut adalah mencari pemecahan masalah dari sisi preemtif atau pencegahan serta sisi preventif sebelum permasalahan pidana terjadi.

“Salah satunya, baik itu Polres Ngawi maupun Polsek Geneng berusaha hadir dalam sisi pencegahannya. Agar tidak terjadi jatuh korban akibat sengatan jebakan listrik. Jangan sampai orang sedang berduka kita periksa dan kita penjarakan,” jelas Wayan Winaya.

Lebih lanjut, Wayan Winaya menyebutkan, jumlah perkara akibat pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di wilayah hukum Polres Ngawi hingga saat ini mencapai lebih dari 25 perkara.

“Namun ada penurunan di tiga bulan terakhir ini, yaitu Oktober, November dan Desember. Makanya kita patut bersyukur, namun grafiknya harus tetap kita pertahankan,” terang  Wayan Winaya.

Agar grafik tersebut tertap bertahan,  Wayan Winaya mengimbau agar pihak terkait melakukan tindakan preemtif atau pencegahan, yaitu dengan gotong royong secara bersama-sama melepas burung hantu atau melaksanakan gropyokan tikus.



Satria Romadhoni