Kejari Kota Pasuruan mengungkap dugaan belanja fiktif dan manipulasi LPJ dana hibah KONI 2023–2025. Ketua serta bendahara ditahan.
INDONESIAONLINE – Pengelolaan dana hibah untuk mendukung kegiatan olahraga di Kota Pasuruan, Jawa Timur, kini menjadi perkara hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan mengungkap dugaan penyimpangan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025.
Penyidik menemukan sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menyimpangkan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Modus tersebut meliputi pembelanjaan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan stempel palsu untuk melengkapi dokumen administrasi.
Perkara ini telah menyeret dua pengurus inti KONI Kota Pasuruan. Mereka adalah Ketua KONI berinisial GS dan Bendahara KONI berinisial ACIB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481.794.783.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Mugiono, menjelaskan bahwa temuan penyidik berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
“Kami menemukan adanya pembelanjaan fiktif, manipulasi pertanggungjawaban keuangan, hingga penggunaan stempel palsu untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” ujarnya, Kamis (29/10/2026) malam.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menelusuri aliran penggunaan anggaran, tetapi juga memeriksa keabsahan dokumen yang menjadi dasar pertanggungjawaban penerima hibah.
Dalam mekanisme pengelolaan dana hibah pemerintah daerah, laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan. Dokumen itu semestinya menggambarkan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, transaksi yang terjadi, serta barang atau jasa yang dibeli.
Apabila pembelanjaan yang dilaporkan ternyata tidak pernah dilakukan, sementara dokumen administrasinya dibuat seolah-olah sah, maka pertanggungjawaban anggaran berpotensi menjadi instrumen untuk menutupi penyimpangan.
Penyidik Periksa 68 Saksi dan Dua Ahli
Untuk membangun konstruksi perkara, tim penyidik Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa 68 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui pengelolaan maupun penggunaan dana hibah KONI selama periode anggaran tersebut.
Para saksi berasal dari unsur pengurus harian dan pengurus bidang KONI, sekretariat organisasi, dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa.
Keterlibatan berbagai unsur itu memperlihatkan luasnya penelusuran yang dilakukan penyidik. Keterangan pengurus diperlukan untuk mengetahui proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, keterangan pihak penyedia dapat membantu menguji apakah transaksi pengadaan yang tercantum dalam laporan benar-benar terjadi.
Selain saksi, kejaksaan juga meminta pendapat dua orang ahli. Mereka terdiri atas ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta ahli auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.
“Penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli, yakni Ahli Hukum Administrasi dan Keuangan Negara serta Ahli Auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan,” tambah Mugiono.
Keterangan ahli dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami aspek administrasi pengelolaan hibah, tata kelola keuangan negara, serta hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 26 Mei 2026. Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan mengenai penanganan kasus oleh Kejari Kota Pasuruan. Selama proses tersebut, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, dokumen pertanggungjawaban, hasil audit, dan keterangan ahli sebagai bagian dari pembuktian.
Nilai kerugian Rp481,79 juta yang tercantum dalam hasil audit menjadi salah satu unsur penting dalam perkara ini. Namun, angka tersebut merupakan hasil penghitungan kerugian berdasarkan audit Inspektorat dan masih harus diuji dalam proses hukum.
Ketua dan Bendahara Ditahan Selama 20 Hari
Setelah menetapkan GS dan ACIB sebagai tersangka, Kejari Kota Pasuruan melakukan penahanan terhadap keduanya pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan untuk masa penahanan selama 20 hari. Masa penahanan awal tersebut berlangsung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih perlu melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam pengelolaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam perkara ini berkaitan dengan mulai berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, ketentuan tersebut telah berlaku ketika perkara ini ditangani pada 2026.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini menjadi perhatian terhadap tata kelola anggaran olahraga di tingkat daerah. Dana hibah yang berasal dari APBD semestinya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet, kegiatan organisasi, serta program olahraga yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Karena itu, pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi. Kesesuaian antara laporan belanja, bukti transaksi, penyedia barang dan jasa, serta kegiatan yang benar-benar terlaksana juga menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Meski dua pengurus inti KONI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses pembuktian masih harus berjalan. Pengadilan nantinya akan menguji alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum.






