Beranda

Dugaan Penipuan Berkedok Agama di Bangkalan, Korban Klaim Rugi Rp1,3 Miliar

Sosok F (kiri) yang dilaporkan H dengan tuduhan penipuan berkedok spiritual, saat bersama penasehat hukumnya. Di mana F berencana melaporkan balik H ke kepolisian (Ist)

Kasus dugaan penipuan berkedok agama di Bangkalan terus didalami polisi. Pelapor mengaku rugi Rp1,3 miliar, sementara tiga korban telah diperiksa.

INDONESIAONLINE – Dugaan penipuan dengan memanfaatkan kepercayaan agama di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, masih menjadi perhatian penyidik kepolisian. Kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial H terhadap inisial F itu diduga melibatkan sejumlah korban dengan modus menjanjikan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan spiritual.

Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar setelah mengikuti sejumlah tawaran yang disampaikan F. Modus yang disebutkan antara lain berkaitan dengan top up umur hingga janji memperoleh tiket ke surga.

Di tengah proses penanganan laporan tersebut, muncul perbedaan keterangan antara kedua pihak. H membantah pernyataan F dan kuasa hukumnya mengenai transaksi keuangan yang dipersoalkan. Untuk mendukung bantahannya, H menunjukkan mutasi rekening yang disebut memuat transaksi ke nomor rekening milik F.

H bahkan menyatakan mengetahui secara langsung kondisi ayah F terkait penggunaan fasilitas perbankan.

“Ayahnya F itu tidak tau pakai ATM, saya saksinya dan saya tau persis. Jadi pernyataan mereka tidak benar,” terangnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari bantahan H terhadap keterangan pihak terlapor. Namun, kebenaran transaksi dan hubungan antara aliran dana dengan dugaan tindak pidana masih perlu diperiksa melalui penyelidikan kepolisian.

Polisi Periksa Tiga Orang dalam Perkara

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan penyidik masih mendalami laporan yang disampaikan H. Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan, polisi telah memeriksa tiga orang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami masih dalami kasus itu,” ucapnya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah orang menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai dugaan penipuan, termasuk menelusuri keterangan para pihak dan transaksi keuangan yang dipersoalkan.

Sebelumnya, H melaporkan F atas dugaan penipuan berkedok agama. Dalam laporannya, H menyebut terlapor menawarkan sejumlah janji yang dikaitkan dengan keyakinan spiritual. Dua modus yang disebut secara khusus adalah tawaran top up umur dan janji memperoleh tiket ke surga.

H mengaku tawaran tersebut membuat dirinya mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Ia juga menyebut dugaan praktik itu dilakukan secara tertutup dan hanya menyasar beberapa orang.

Besarnya nilai kerugian yang diklaim pelapor membuat penelusuran aliran dana menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Mutasi rekening yang ditunjukkan H dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mencocokkan waktu transaksi, jumlah uang, penerima dana, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Namun, keberadaan transaksi ke rekening tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penipuan. Penyidik tetap perlu menguji tujuan pengiriman uang, kesepakatan antara pihak-pihak terkait, serta ada atau tidaknya unsur tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan.

Kedua Pihak Saling Bantah, Laporan Akan Dilanjutkan

Persoalan ini juga diwarnai perbedaan keterangan antara H dengan F dan kuasa hukumnya. H menyatakan bantahan pihak terlapor tidak sesuai dengan bukti transaksi yang dimilikinya.

Di sisi lain, F membantah ucapan H dan kuasa hukumnya. Perbedaan keterangan tersebut membuat pemeriksaan terhadap dokumen keuangan dan kesaksian para pihak menjadi penting untuk memastikan duduk perkara.

Dalam perkembangan yang disampaikan, pihak H juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polres Bangkalan pada pekan berikutnya.

“Akan kita laporkan ke Polres Bangkalan minggu depan,” tuturnya.

Rencana pelaporan itu perlu dibedakan dari laporan awal yang telah disampaikan H. Kepastian mengenai materi laporan tambahan maupun pihak yang akan dilaporkan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Kasus dugaan penipuan dengan menggunakan janji spiritual ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan seseorang dalam mengambil keputusan keuangan. Tawaran yang dikaitkan dengan umur, keselamatan, atau kehidupan setelah kematian dapat membuat seseorang berada dalam posisi rentan apabila digunakan untuk meminta sejumlah uang.

Meski demikian, penanganan perkara harus tetap berlandaskan alat bukti dan keterangan yang dapat diuji. Polisi perlu memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam rangkaian transaksi yang dilaporkan, sekaligus memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan keterangan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam pendalaman Polres Bangkalan. Klaim kerugian Rp1,3 miliar merupakan keterangan dari H sebagai pelapor, sedangkan dugaan keterlibatan F belum dapat dinyatakan terbukti sebelum proses hukum menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version