INDONESIAONLINE – Masih ada kesempatan bagi yang ingin masuk Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, seleksi PPPK 2024 tahap 2 akan segera dibuka. Jadwal pendaftaran PPPK 2024 pun sudah dirilis oleh pemerintah.
Bagi calon pelamar yang belum sempat berpartisipasi di tahap 1, jangan sampai ketinggalan di tahap 2.
Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
Pembukaan PPPK tahap 2 ini rencananya akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Jadwal pendaftaran seleksi pengadaan PPPK 2025 tahap pertama maupun tahap kedua telah diatur berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Pendaftaran PPPK tahap 2 ini dikhususkan bagi tenaga honorer yang tidak terdata di BKN dan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah lulusan PPG (pendidikan profesi guru) untuk formasi guru di instansi daerah.
Untuk pendaftaran yang akan dibuka 2 minggu lagi ini, honorer harus memenuhi persyaratan minimal lama bekerja.
Hanya bagi honorer yang memiliki syarat minimal lama bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun secara terus-menerus.
Kuotanya sudah disiapkan oleh pemerintah sehingga honorer yang gagal dalam seleksi administrasi PPPK tahap 1 tidak bisa mendaftar di tahap 2.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahap 2
Agar bisa mendaftar dalam seleksi PPPK tahap 2, honorer harus memiliki surat keterangan aktif bekerja di instansi pemerintahan saat ini bekerja agar dilampirkan sebagai persyaratan yang diminta nantinya.
Hal ini membuktikan bahwa honorer tersebut memang masih aktif bekerja di instansi pemerintahan sampai saat ini, terhitung minimal 2 tahun secara terus menerus.
Selain itu, juga ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh honorer agar bisa mendaftar dalam PPPK tahap 2 nanti, berikut di antaranya.
1. Identitas pribadi seperti KTP atau Kartu Keluarga asli saat pendaftaran
2. Ijazah dan sertifikat sesuai dengan keahlian kerja dan jabatan formasi yang dilamar
3. Surat pengalaman kerja dari instansi pemerintahan tempat bekerja saat ini
4. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang sah sesuai dengan ketentuan dari persyaratan di instansi pemerintahan yang dilamar
5. Memiliki akun SSCASN agar bisa mendaftar dalam seleksi PPPK tahap 2
6. Surat pernyataan yang sesuai dengan format instansi pemerintah yang dilamar oleh honorer nantinya
Selain itu, honorer harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan lain yang disyaratkan oleh BKN agar dokumen bisa lancar diunggah dan mendapatkan hasil akhir MS (memenuhi syarat). (mt/hel)