Beranda

Massa Gelar Aksi Damai: Desak Hukuman Mati Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis J

Massa Gelar Aksi Damai: Desak Hukuman Mati Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis J
Kematian tragis jurnalis muda asal Banjarbaru, J (23), yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AL dan diduga sempat dirudapaksa sebelum dibunuh (Ist)

INDONESIAONLINE – Kematian tragis jurnalis muda asal Banjarbaru, J (23), yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AL, memicu gelombang solidaritas dan tuntutan keadilan dari masyarakat sipil. Sebagai respons atas kasus yang mengguncang ini, massa dari berbagai elemen menggelar aksi damai di titik Nol Kilometer, Kota Banjarbaru, pada Kamis (3/4/2025) lalu.

Dengan mengenakan pakaian serba hitam dan pita merah putih di lengan, para peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan “JusticeForJuwita”. Aksi ini menjadi simbol perjuangan menuntut penanganan kasus yang transparan serta hukuman setimpal bagi pelaku.

Kasus ini menempatkan Jumran (23), seorang anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan, sebagai tersangka utama. Namun, pihak kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyuarakan dugaan adanya keterlibatan pihak lain selain pelaku tunggal dan mendesak penyidik untuk melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Dugaan adanya kekerasan seksual sebelum korban dibunuh juga mengemuka, menambah kompleksitas kasus ini.

Menurut Pazri, korban diduga mengalami dua kali tindakan pemerkosaan oleh Jumran. Peristiwa pertama terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024, dan peristiwa kedua bertepatan dengan penemuan jasad korban pada 22 Maret 2025.

Pazri mengungkap bahwa J dan Jumran pertama kali berkenalan melalui media sosial pada September 2024. Keduanya kemudian saling bertukar nomor dan menjalin komunikasi intensif. Pada akhir Desember 2024, Jumran disebut meminta J memesan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah kegiatan. Namun, permintaan itu diduga berujung pada tindak pemerkosaan.

“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu. Setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur. Pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut,” ungkap Pazri.

Peristiwa tersebut sempat diceritakan J kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Selain itu, pihak keluarga juga mengantongi bukti berupa foto dan video pendek berdurasi lima detik.

“Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” jelas Pazri.

Di tengah proses hukum yang berjalan, suara publik mengeras. Koordinator Aliansi Keadilan untuk (AKU) J, Suroto, menegaskan tuntutan utama massa aksi. “Tidak ada yang ditutupi, baik motif, kasus, siapa yang terlibat, dan apa saja yang dilakukan pelaku,” ujarnya, menyerukan transparansi penuh dalam pengungkapan fakta.

Lebih jauh, Suroto menyuarakan tuntutan paling tegas dari para peserta aksi: hukuman mati bagi pelaku. “Kami berharap dihukum mati, karena nyawa harus dibayar dengan nyawa,” tegasnya, mencerminkan kemarahan publik atas kebrutalan tindakan yang menimpa J.

Sikap tegas juga ditunjukkan oleh pihak keluarga korban, perusahaan tempat J bekerja, dan tim kuasa hukum. Mereka secara kolektif menyatakan tidak akan membuka ruang negosiasi atau perdamaian dalam kasus ini.

“Artinya bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tambah Suroto.

Aksi damai ini, menurut Suroto, bukanlah akhir dari perjuangan. Ia menyatakan bahwa pengawalan kasus akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga tuntutan keadilan bagi J terpenuhi.

“Kita akan terus kawal secara berlanjut sampai tuntas dan apa yang menjadi tuntutan kita bisa tercapai,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan jurnalis J ini menjadi sorotan tajam, tidak hanya menuntut pertanggungjawaban pelaku tetapi juga menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan anggotanya secara adil dan terbuka.

Exit mobile version