INDONESIAONLINE – Terdakwa kasus pelecehan seksual yang merupakan bos atau pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang selama 30 hari ke depan.
Masuk Tahanan, Terdakwa JEP Kasus Pelecehan Seksual Sekolah SPI Belum Boleh Dibesuk

Read Also
Recommendation for You

Kasus pelecehan seksual sesama jenis oleh pendakwah Syekh AM dibongkar. DPR gelar RDPU. Simak kedalaman kasus dan darurat kekerasan di ranah agama. INDONESIAONLINE – Di layar kaca, sosoknya begitu dihormati….

Pengadilan New Mexico mendenda Meta Rp 6,3 triliun atas kegagalan melindungi anak di media sosial. Simak ulasan mendalam kasus raksasa teknologi ini. INDONESIAONLINE – Ruang sidang di Pengadilan New Mexico,…

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut dipengaruhi faktor kesehatan serta strategi…

INDONESIAONLINE – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK…

INDONESIAONLINE – Keberadaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat tidak terlihat di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab. Penyidik KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi…







