INDONESIAONLINE – Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang.

Mewujudkan hal tersebut belakangan makin mudah karena pengembang perumahan mulai banyak yang memberikan penawaran terjangkau.

“Saat berminat untuk membeli rumah atau kavling dengan harga murah, lebih baik mencari informasi apakah pengembangnya terpercaya dan izinnya lengkap,” tegas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Kediri Hery Purnomo (06/10/2023).

Hal itu diungkapkan Hery Purnomo saat menjadi narasumber sosialisasi produk hukum terkait Perda No 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemukiman dan Perumahan Kota Kediri. Kegiatan itu berlangsung di aula Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota.

Dengan lebih teliti, akan mencegah masyarakat mengalami kerugian dan mengetahui status tanah yang akan dibeli. Informasi itu sendiri bisa didapat di Kantor Dinas Perkim Kota Kediri. “Jangan sampai terjadi seperti di luar Kediri,”tambahnya.

Baca Juga  Rakernas APEKSI XV Dibuka, Wali Kota Sutiaji: Pentingnya Sinergi Sikapi Isu Strategis Perkotaan

Heri menambahkan setidaknya masyarakat wajib mengetahui apakah pengembang memiliki izin yang lengkap, mulai dari tahap awal serta status tanah. “Apakah sudah terkavling sertifikatnya sehingga saat beli rumah bisa langsung balik nama,” ucapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Gerindra Katino AMd, yang kini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kota Kediri. Dia mengungkapkan saat ini banyak investor perumahan di Kota Kediri. Masyarakat juga harus teliti dan memastikan surat lengkap.

“Sehingga tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Salah satu yang menjadi fokus adalah terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di dalam perumahan. Fasum harus segera diserahkan pihak pengembang ke pihak pemkot agar bisa dikelola.

Baca Juga  Pemkab Malang Siagakan 22 RS sebagai Rujukan Pasien Covid-19

“Kalau belum diserahkan fasum dan fasos tidak bisa mendapatkan anggaran untuk maintenance,” ucapnya.

Perlu diketahui, Sosialisasi Produk Hukum (SPH) tahap ke-17 Tahun 2023 oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino AMd ini juga dikadiri oleh lurah Kampung Dalem, caleg Gerindra DPRD Provinsi Jatim Dapil 8 (Kota Kediri dan Kabupaten Kediri) Mary Susilo SE MH   PAC, serta warga masyarakat Kampung Dalem dan sekitarnya. (bs/hel)