JATIMTIMES – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Usai diperiksa, Dito berbicara soal beban moral dan amanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga harus meluruskan soal informasi terkait dirinya dalam kasus ini.

“Ini dalam rangka saya memiliki beban moral. Beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya mendapat amanah oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai menteri muda,” ucap Dito di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Dito berbicara soal tanggung jawabnya kepada keluarganya. Dito lalu mengatakan dia harus meluruskan soal informasi yang beredar terkait dirinya dalam kasus dugaan korupsi BTS ini.

“Saya harus meluruskan ini semua dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik yang diberikan ke saya selama ini,” ucapnya.

Sementara Presiden Jokowi sebelumnya angkat bicara soal pemanggilan Dito sebagai saksi di kasus BTS oleh Kejagung. Jokowi mengatakan agar semuanya menghormati hukum.

Baca Juga  Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Ya hormati semua proses hukum. Kalau yang dipanggil, baik dari KPK, baik dari Kejaksaan, ya hormati proses hukum itu. Datang dan berikan penjelasan, berikan klarifikasi, ya,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (3/7/2023).

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Dito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan (IH).

“Terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan dari beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan. Terkait dengan tersangka atau sekarang terdakwa IH. Yang nanti disidangkan tanggal 4 (Juli) besok,” ujar Ketut di Kejagung, Senin (3/7).

Ketut mengatakan pihaknya akan memberi keterangan setelah Dito selesai diperiksa. Dia tak menyebutkan detail materi pemeriksaan terhadap Dito. “Itu nanti bagian dari pada pemeriksaan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga  Asyik Main Gitar, Sekuriti Basarnas Ditikam hingga Tewas

Para terdakwa tersebut yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku direktur utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali (MA), tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023; dan Johnny G. Plate, mantan menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). (mut/hel)