Mentan Temukan Lagi Kecurangan Takaran Minyakita di Surabaya

Mentan Temukan Lagi Kecurangan Takaran Minyakita di Surabaya
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menggemparkan pasar dengan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan dan takaran Minyakita. Kali ini, sidak digelar di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3/2025), mengungkap praktik curang produsen minyak goreng bersubsidi tersebut (Ist)

INDONESIAONLINE – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menggemparkan pasar dengan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan dan takaran Minyakita. Kali ini, sidak digelar di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3/2025), mengungkap praktik curang produsen minyak goreng bersubsidi tersebut.

Sidak yang dilakukan bersama Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) Moeldoko, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Prihadi, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono, menemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume Minyakita yang dijual kepada konsumen.

Dari hasil sidak, tujuh perusahaan teridentifikasi melakukan praktik nakal dengan mengurangi isi kemasan Minyakita dari yang seharusnya 1 liter.

“Kami mendapati fakta bahwa takaran Minyakita dari beberapa produsen ini tidak sesuai. Bahkan ada yang isinya hanya 700 ml. Ini jelas penipuan terhadap masyarakat,” tegas Mentan Amran.

Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik curang ini adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Temuan ini menambah daftar panjang produsen Minyakita “nakal” setelah sebelumnya Mentan juga menemukan praktik serupa di Jakarta (3 perusahaan) dan Solo (2 perusahaan).

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun, dengan pengurangan volume tanpa penyesuaian harga, konsumen jelas dirugikan. Mentan Amran pun mendesak Satgas Pangan untuk segera bertindak tegas.

“Kami menuntut sanksi berat bagi perusahaan-perusahaan ini. Praktik penipuan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Penegakan hukum sepenuhnya kami serahkan kepada Satgas Pangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wamentan Sudaryono mengungkapkan bahwa investigasi ini baru menyentuh aspek kuantitas (volume). Aspek kualitas Minyakita juga akan menjadi fokus penelitian selanjutnya.

“Saat ini, kami baru memeriksa volumenya. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri, kualitas Minyakita juga akan kami teliti secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain yang lebih besar,” jelasnya.

Sudaryono mengecam keras tindakan para produsen yang mengurangi takaran Minyakita. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk keserakahan yang mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Ini adalah tindakan segelintir pengusaha serakah yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat. Kita harus marah dan menindak tegas praktik-praktik seperti ini,” pungkasnya.

Temuan berulang ini mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam pengawasan produksi dan distribusi Minyakita. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan pemerintah dan sanksi yang ada, apakah cukup memberikan efek jera.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan konsumen. Masyarakat sebagai konsumen akhir berhak mendapatkan produk sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan. Kecurangan takaran tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk yang disubsidi pemerintah.

Tindakan tegas dan transparan dari Satgas Pangan sangat dinantikan. Selain penegakan hukum, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap rantai pasok Minyakita untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen dan cara melaporkan kecurangan juga perlu ditingkatkan (mca/dnv).