JATIMTIMES – Kasus pencurian udang di Meleman Yosowilangun dengan terdakwa Amari dan sejumlah orang lainnya, sudah memasuki tahap akhir, dengan turunnya putusan Mahkamah Agung atas Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tersebut menolak permohonan Kasasi dari JPU atas Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 65/Pid.B/2021/PN.Lmj, yang salah satu isinya adalah perintah tpengembalian semua barang bukti milik para terdakwa, dalam hal ini Amari dan kawan-kawan yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian Lumajang, sebagai barang bukti dugaan tindak kejahatan pencurian udang oleh terdakwa.

Baca Juga : Nihil Kasus Covid-19, Tracing Antisipasi Masuknya Varian Omicron Digencarkan 

 

“Jadi barang-barang yang disita itu awalnya diduga sebagai bagian dari bukti tindak kejahatan dari Amari dan kawan-kawan. Dalam persidangan tidak bisa dibuktikan bahwa barang-barang sebagai hasil kejahatan, sehingga barang-barang tersebut harus dikembalikan kepada Amari,” kata Mahmud SH, pengacara Amari.

Mahmud SH mengatakan, kasus pencurian udang yang dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya mencapai Rp 44 Milyar, dalam perjalanan penyidikan sempat disertai penyerahan sejumlah aset terdakwa sebagai pengembalian kepada pemilik tambak udang.

Baca Juga  Pilkades Serentak di Kota Batu, 2 Desa Terindikasi Rawan Kisruh

“Karena tidak terbukti sebagai hasil kejahatan, maka barang-barang yang diserahkan tersebut, atas perintah pengadilan harus dikembalikan kepada Amari. Inilah yang sekarang saya usahakan ekseskusi pengembalian tersebut. dan akan meminta petunjuk Jaksa Agung karena prosesnya saya anggap terlalu lama dan berbelit-belit,” jelas Mahmud SH.

Mahmud SH kemudian menjelaskan, petikan putusan Mahkamah Agung sudah diterimanya sejak tanggal 15 Desember 2021. Sesuai dengan SOP Jaksa Agung, seharusnya paling lama tiga hari sejak petikan diterima harus sudah diekseskusi, atau diserahkan kepada Amari.

“Karena Amari masih menjalani pidana penjara di Lapas Lumajang, maka Amari memberikan kuasa kepada saya untuk menerima penyerahan barang-barang tersebut. Tapi pihak eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang tak menggubris surat kuasa yang saya sudah saya serahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, dengan alasan akan diserahkan kepada Amari secara langsung, sementara Amari tidak boleh keluar oleh Lapas karena Pandemi. Artinya surat kuasa dianggap tidak ada, makanya saya akan meminta fatwa Jaksa Agung, karena ini sudah terlalu lama dan berbelit-belit,” tegas Mahmud SH.

Baca Juga  Kadis Koperindag Gresik Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

Mahmud SH juga akan segera mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang untuk mempertanyakan kenapa proses penyerahan aset terdakwa tak kunjung diserahkan, sementara petikan putusan Mahkamah Agung sudah diterimanya sejak tanggal 15 Desember lalu.

Baca Juga : Ini Sederet Kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung Sepanjang Tahun 2021 

 

“SOP Jaksa Agung sudah jelas kok, kapan eksekusi itu seharusnya dilakukan. Ada apa ini sebenarnya. Ini yang akan saya pertanyakan,” kata Mahmud SH, kemudian.

Sekedar diketahui, sebelum putusan Mahkamah Agung, upaya banding dari JPU di Pengadilan Tinggi juga ditolak dan menguatkan putusan PN Lumajang,” tegas Mahmud SH.

Sementara itu, Fachrudin SH, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Lumajang ketika dihubungi via ponselnya, hari ini Minggu (16/1) enggan memberikan komentar resmi terkait eksekusi ini.

“Saya tidak berhak memberikan keterangan. Bapak hubungi Kasi Pidum saja, saya tidak ada kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini,” kata Fachrudin SH, terkait masalah ini. 



Moch. R. Abdul Fatah