Minggu Hari Ini, Harga Emas Antam Tak Berubah

Minggu Hari Ini, Harga Emas Antam Tak Berubah
Emas batangan. (istock)

INDONESIAONLINE – Minggu 27 Oktober 2024  harga emas Antam tercatat tidak mengalami perubahan setelah sempat naik pada hari sebelumnya.

Stabilnya harga ini menuai sorotan bagi mereka yang menjadikan emas sebagai pilihan investasi jangka panjang karena nilainya yang umumnya stabil dan cenderung naik.

Berdasarkan situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas per gram pada 27 Oktober 2024 tetap di angka Rp 1.534.000, sama seperti harga pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Update harga ini diumumkan pada pukul 08.30 WIB.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga berada di level Rp 1.384.000 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan penting bagi para pemilik emas yang mempertimbangkan untuk menjual emas mereka kembali ke Antam.

Bagi Anda yang berminat membeli emas di Butik Emas LM Surabaya 1 Dermo, berikut adalah daftar harga emas Antam per 27 Oktober 2024: – Emas 0,5 gram: Rp 817.000- Emas 1 gram: Rp 1.534.000- Emas 2 gram: Rp 3.018.000- Emas 3 gram: Rp 4.509.000- Emas 5 gram: Rp 7.485.000- Emas 10 gram: Rp 14.880.000- Emas 25 gram: Rp 37.050.000- Emas 50 gram: Rp 73.950.000- Emas 100 gram: Rp 147.720.000- Emas 250 gram: Rp 369.000.000- Emas 500 gram: Rp 737.750.000- Emas 1.000 gram: Rp 1.474.600.000.

Harga ini berlaku untuk semua ukuran pecahan, sehingga menjadi informasi yang bermanfaat bagi calon pembeli atau pemilik emas yang ingin menambah koleksi.

Dengan harga yang stagnan, calon investor dapat mempertimbangkan waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas. Bagi yang berencana membeli, mungkin mereka akan menunggu penurunan harga lebih lanjut.

Sebaliknya, mereka yang sudah memiliki emas lebih cenderung menahan penjualan sambil menunggu kenaikan harga yang lebih signifikan. Dalam setiap transaksi emas, aturan pajak menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan oleh para investor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun besar tarif pajak yang diterapkan tergantung pada kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP): – Pemilik NPWP: Tarif pajak sebesar 1,5% dari nilai transaksi.- Non-NPWP: Tarif pajak lebih tinggi, yaitu 3%. Selain itu, bagi pembeli emas batangan, PPh yang dikenakan sebesar 0,45% jika memiliki NPWP, atau 0,9% jika tidak memiliki NPWP.

Pajak ini akan dipotong langsung dari hasil transaksi, sehingga penjual atau pembeli tidak perlu repot mengurus pembayaran pajak secara terpisah. Bukti potong pajak pun akan diterbitkan oleh Antam setelah transaksi selesai sebagai bentuk dokumentasi yang sah. Dengan pemahaman mengenai harga dan aturan pajak ini, diharapkan para calon investor emas dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan strategis. (bn/hel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *