Beranda

Minta Pembatalan Pencalonan Cawapres Gibran, Pemohon Tidak Hadiri Sidang MK

Minta Pembatalan Pencalonan Cawapres Gibran, Pemohon Tidak Hadiri Sidang MK

INDONESIAONLINE – Upaya hukum pembatalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) bergandengan dengan Calon Presiden Prabowo Subianto, memasuki babak baru. Perkara tersebut mulai memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Sayangnya, pemohon pembatalan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) bernama Elvan Gomes tidak hadir.

Sedianya, Elvan selaku Pemohon Perkara Nomor 5/PUU-XXII/2024 itu dihadirkan dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (1/2/2024).

“Tidak hadir ya dan karena ini jadwalnya sudah ditetapkan dan sudah dipanggil tidak hadir, dan dinyatakan nanti akan diproses lebih lanjut oleh Kepaniteraan. Dengan demikian sidang untuk Perkara Nomor 5/PUU-XXII/2024 dinyatakan selesai, sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Pleno MK dikutip dar humas MKRI.

Dikutip dari berkas permohonannya, Pemohon mengatakan mempunyai wewenang dan kewajiban menegakkan hukum dengan cara menyatakan dan membuktikan kebenaran atau kesalahan dan sanksi berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran. Pemohon mengatakan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah digunakan Partai Gerindra, partai pengusung lainnya, dan Gibran Rakabuming Raka serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menetapkan pasang capres dan cawapres.

“Bahwa putusan tersebut yang melawan hukum tersebut, telah digunakan merusak tatanan hukum kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang berdampak rusak dan citra hukum di masyarakat serta timbul ketidakpercayaan adanya dugaan akan terjadi kecurangan dalam pemilu, sebagaimana diungkapkan presiden keempat Prof. Dr. Hj. Megawati Soekarno Putri dan sekaligus ketua partai besar PDI Perjuangan,” tulis Pemohon dalam bekas permohonannya.

Menurut Pemohon, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 melanggar Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon juga menilai Putusan MK tersebut cacat hukum harus dinyatakan batal demi hukum beserta turunan dari putusannya itu. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan penetapan capres cawapres yang menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sampai adanya kekuatan hukum yang pasti atas permohonan ini, Pemohon juga meminta MK menyatakan batal demi hukum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan Pemohon meminta MK memerintahkan batal demi hukum putusan-putusan yang terkait dan menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. (red/yak)

Exit mobile version