Beranda

MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Kota Malang, Wahyu Hidayat Resmi Terpilih Wali Kota

MK Tolak Gugatan PHP Pilkada Kota Malang, Wahyu Hidayat Resmi Terpilih Wali Kota
Wahyu Hidayat (kanan) saat berdoa bersama para tokoh di kediamannya setelah MK tolak gugatan PHP Pilkada Kota Malang (io)

INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Umum Wali Kota Malang dengan nomor perkara 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih.

Kabar tersebut disambut gembira oleh Wahyu Hidayat yang menyaksikan pembacaan putusan tersebut bersama keluarga dan sejumlah tokoh pendukung di kediamannya. Hadir dalam acara nonton bareng tersebut Inisiator Rumah Sedekah NU Noor Shodiq Askandar dan Ketua Perindo Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly.

Hakim MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima. Reaksi sukacita langsung terpancar dari Wahyu Hidayat dan para pendukungnya.

“Ini buah dari perjuangan, bantuan, perhatian, dan doa dari keluarga dan semua teman-teman,” ungkap Wahyu Hidayat yang mengaku tak menyangka banyak pendukungnya hadir untuk memberikan dukungan. 

Pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin kini tinggal menunggu jadwal penetapan dan pelantikan sebagai kepala daerah Kota Malang. Wahyu berharap seluruh masyarakat Kota Malang dapat turut serta mengawal kepemimpinannya dan mendukungnya dalam merealisasikan janji-janji politiknya.

“Alhamdulillah, putusan MK ini merupakan doa masyarakat Kota Malang. Saya mohon bantuan dan doa agar bisa menjadi wali kota yang baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Pilkada Kota Malang sebelumnya, pasangan Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin meraih suara terbanyak dengan perolehan 49,44%. Pasangan Heri Cahyono dan Ganisha Pratiwi Rumpoko memperoleh 18,16%, sementara pasangan Mochammad Anton dan Dimyaati Ayatulloh memperoleh 32,40% (rw/dnv).

Exit mobile version