Polres Jombang bongkar budidaya ganja sistem greenhouse di rumah kontrakan Desa Mojongapit. Polisi sita 110 pohon dan 5,3 kg ganja. Simak ancaman hukumannya.
INDONESIAONLINE – Dari luar, rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang itu tampak biasa saja. Hening dan tidak mencolok. Namun, siapa sangka di balik pintu rumah yang dihuni oleh pria asal Surabaya tersebut, tersembunyi sebuah “hutan kecil” terlarang yang dikelola dengan sistem agrikultur modern.
Senin pagi (15/12/2025), keheningan desa pecah ketika jajaran Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Ardi Kurniawan melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.00 WIB.
Laboratorium Botani Ilegal di Jantung Pemukiman
Apa yang ditemukan petugas di dalam rumah tersebut bukan sekadar pemakai yang menyimpan satu atau dua linting. Rumah itu telah disulap menjadi fasilitas produksi ganja full-scale dengan metode indoor farming atau greenhouse.
Rama (43), penyewa rumah tersebut, memanfaatkan hampir seluruh sudut hunian untuk budidaya. Polisi menemukan tanaman Cannabis sativa tumbuh subur di dalam polybag yang tersebar di kamar depan, kamar belakang, dapur, hingga kebun belakang rumah.
“Berdasarkan hasil penggerebekan, kami berhasil menemukan sekitar 110 batang ganja,” ujar AKBP Ardi Kurniawan di lokasi kejadian.
Angka 110 pohon bukanlah jumlah yang sedikit. Dalam dunia botani forensik, budidaya indoor kerap menghasilkan kualitas THC (Tetrahydrocannabinol) yang lebih tinggi karena kontrol lingkungan yang stabil dibandingkan penanaman liar di pegunungan.
Janggalnya Klaim “Konsumsi Pribadi”
Dalam pemeriksaan awal, Rama mengaku baru menjalankan operasinya selama tiga bulan dan berdalih ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun, temuan barang bukti lain mematahkan logika “pemakaian wajar”.
Selain 110 pohon hidup, polisi menyita 5,3 kilogram daun ganja kering siap edar dan bibit yang belum sempat disemai.
Jika merujuk pada data rata-rata konsumsi pecandu berat, 5,3 kg adalah jumlah yang sangat masif (surplus). Logika penyidikan mengarah kuat bahwa Rama bukan sekadar pengguna, melainkan produsen yang memiliki potensi jaringan distribusi.
Hal ini selaras dengan langkah kepolisian yang mengerahkan dua truk untuk mengangkut seluruh barang bukti ke Mapolres Jombang.
“Pengakuan tersangka ini digunakan untuk dirinya sendiri, namun kami berkomitmen menelusuri dan menyelidiki untuk mengungkap jaringan dari penyalahgunaan narkoba ini,” tegas Ardi.
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Kasus ini menempatkan Rama dalam jerat hukum yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tindakan menanam ganja (Golongan I) di atas 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Merujuk pada Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika, pelaku yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bahkan, jika polisi berhasil membuktikan adanya unsur perdagangan atau distribusi (sesuai Pasal 114 ayat 2), ancaman maksimalnya bisa mencapai pidana mati.
Saat ini, Rama telah diamankan di Satreskoba Polres Jombang. Polisi kini bekerja keras memetakan ke mana saja 5,3 kg hasil panen tersebut rencananya akan bermuara, dan apakah ada “pemodal” lain di balik operasional greenhouse rumahan ini (ar/dnv).
