MUI Tetapkan Fatwa Vaksin Covid-19 Cansino dan Covovaxmirnaty Haram, Mengandung Sel Embrio Bayi

MUI Tetapkan Fatwa Vaksin Covid-19 Cansino dan Covovaxmirnaty Haram, Mengandung Sel Embrio Bayi

INDONESIAONLINE – Fatwa terbaru dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19. Fatwa tersebut menetapkan vaksin CanSino buatan China, Convidecia, adalah haram.