INDONESIAONLINE – Seorang bernama Edy Mulyadi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga menghina Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Edy dilaporkan imbas cuplikan pernyataannya dalam sebuah video yang diduga telah menghina Prabowo. 

Dalam cuplikan video itu, Edy menyebut Prabowo Subianto seperti ‘Macan yang jadi mengeong’.

“Masak Menteri Pertahanan gini saja enggak ngerti sih? Jenderal bintang 3. Macan yang jadi kayak mengeong. Enggak ngerti begini saja. Halo, Prabowo? Prabowo Subianto, kamu dengar suara saya? Masak itu nggak masuk dalam perhitungan, kamu Menteri Pertahanan?” kata Edy dalam video.

Laporan itu terdaftar dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT. Ia dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian melalui media sosial pada 21 Januari 2022.

Tak cuma itu, Edy juga dilaporkan atas dugaan menghina Kalimantan. Ia dilaporkan oleh Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur soal pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke Polres Samarinda.

Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1/2022). 

“Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya,” kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.

Baca Juga  Selesai Diperiksa, KPK Sebut Eko Darmanto Miliki Hutang Senilai Rp 9 M

Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian.

“Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan”, ujar Daniel. 

Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal ‘tempat jin buang anak, ‘genderuwo’, kuntilanak’ hingga kata ‘monyet’ yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan. Pernyataan tersebut diduga sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut masyarakat Kalimantan.

“Kata-kata Edy yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib,” ujar Daniel.

Edy dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Lebih lanjut, Daniel berharap laporan bisa segera ditindak pihak berwajib dan Edy didesak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan Timur.

Baca Juga  Pengacara Mario Dandy Pasrah Usai Polisi Jerat Kliennya dengan Pasal yang Lebih Berat

Bahkan, sejak Senin (24/1/2022) pagi jagad maya Twitter telah diramaikan dengan tagar #TangkapEdyMulaydiPKS. Selain itu ada pula tagar #WargaKalimantanBukanMonyet, #Dayak, hingga #IndonesiaTanpaPKS.

PKS buka suara

Terkait pernyataan Edy tersebut, PKS pun buka suara. Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri mengakui Edy Mulyadi sempat menjadi calon legislatif dari PKS. 

Namun, Edy saat ini sudah tidak aktif lagi di pelbagai tingkatan struktur kepengurusan PKS sampai saat ini. Mabruri pun menegaskan jika Edy bukan bagian dari pejabat PKS. 

“Edy Mulyadi memang pernah menjadi Caleg PKS namun setelah proses pemilu usai hingga kini yang bersangkutan tidak aktif di struktur level manapun dan bukan pejabat struktur PKS,” kata Mabruri. 

Oleh sebab itu, Mabruri menegaskan pernyataan Edy tentang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan dan Prabowo tidak ada sangkut pautnya dengan PKS. 

“Sikap resmi PKS bisa dilihat secara utuh di website dan media sosial resmi PKS,” ujar Mabruri. 



Desi Kris