INDONESIAONLINE – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan militer negaranya siap melakukan intervensi apabila dirinya ditangkap saat berada di luar negeri. Pernyataan itu disampaikan di tengah ancaman penangkapan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Surat perintah tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan kepada Netanyahu atas operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Dalam wawancara dengan pembawa acara Fox News, Sean Hannity, yang dikutip Middle East Monitor dan The Independent pada Sabtu (1/8/2026), Netanyahu ditanya mengenai kemungkinan dirinya harus melakukan pendaratan darurat di negara yang mengakui yurisdiksi ICC, misalnya karena keadaan darurat medis. Hannity menanyakan apakah situasi semacam itu menjadi kekhawatiran bagi Netanyahu mengingat negara tujuan dapat menjalankan surat perintah penangkapan dari ICC.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Netanyahu mengaku telah memikirkan kemungkinan itu. Ia mengatakan Israel memiliki pasukan khusus yang disiapkan untuk menghadapi situasi tersebut dan menyebut dirinya pernah bertugas di unit tersebut selama lima tahun.
Hannity kemudian memuji kemampuan militer Israel dengan menyebutnya sebagai pasukan yang sangat tangguh. Netanyahu lantas merespons, “Ya, mari kita berikan mereka tugas baru.”
Pernyataan itu dipahami sebagai isyarat bahwa pasukan khusus Israel dapat diterjunkan untuk menyelamatkan Netanyahu apabila ia ditangkap ketika berada di luar negeri. Namun, Netanyahu tidak menjelaskan bagaimana mekanisme maupun bentuk operasi yang dimaksud.
Di sisi lain, operasi militer yang dilakukan suatu negara di wilayah negara lain tanpa persetujuan pemerintah setempat dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional dan berpotensi memicu ketegangan diplomatik.
Pernyataan Netanyahu muncul di tengah laporan yang menyebut surat perintah penangkapan ICC telah membatasi ruang geraknya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Kondisi tersebut membuat pemerintah Israel harus mempertimbangkan secara cermat negara tujuan dan jalur perjalanan yang berpotensi memberlakukan surat perintah tersebut.
Berdasarkan Statuta Roma sebagai dasar pembentukan ICC, negara-negara anggotanya pada umumnya berkewajiban bekerja sama dengan mahkamah, termasuk melaksanakan surat perintah penangkapan, meski penerapannya masih menjadi perdebatan dalam aspek hukum maupun politik.
Sebelumnya, Wali Kota New York Zohran Mamdani menyerukan agar Netanyahu ditangkap apabila berkunjung ke Amerika Serikat. Mamdani secara terbuka menyebut Netanyahu sebagai “penjahat perang” dan mendesak pemerintah federal AS menjalankan surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC.
Selain itu, sejumlah negara di Eropa telah menyatakan akan bertindak sesuai kewajiban hukum internasional apabila Netanyahu memasuki wilayah mereka. (rds/hel)







