INDONESIAONLINE – Era serba terbuka sangat memudahkan masyarakat untuk menyalurkan saran dan kritik kepada pemerintah, terutama terkait kualitas pembangunan. Tapi sayangnya, kritik dan saran yang dilontarkan tidak selalu tepat sasaran.
Salah satunya terkait laporan kondisi jalanan yang ada di Kota Malang. Berbagai platform media sosial terpantau ramai-ramai membanjiri akun milik Pemerintah Kota Malang. Netizen tampak geram, karena kondisi jalanan yang licin dan rusak. Kondisi itu dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan bagi para pengguna jalan.
Para netizen bergayung sambut, mendorong Pemerintah Kota Malang segera memberi tindakan dan melakukan perbaikan. Tapi sayangnya, setelah ditelusuri status jalan yang diprotes bukanlah jalanan kota, melainkan jalan dengan status jalan Provinsi.
Meski memang berada di area Kota Malang, beberapa status jalan di Kota Pendidikan ini memang statusnya adalah jalan provinsi. Sehingga, kerusakan yang terjadi menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara kritik dan saran yang dilontarkan selanjutnya hanya bisa dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera diselesaikan.
Dikutip dari laman website PUPRPKP Kota Malang, aduan terkait kondisi jalan memang sangat sering didapat. Namun saat ditelusuri, status jalan bukan merupakan jalan kota. Sehingga PUPRPKP Kota Malang tak dapat menindaknya dengan perbaikan. Karena sepenuhnya jalan yang rusak tersebut menjadi tanggungjawab Provinsi Jawa Timur. Sementara jika keukuh memperbaiki, maka itu menyalahi aturan.
“Banyak yang melaporkan jalan rusak atau berlubang. Namun saat kami cek ternyata statusnya bukan jalan kota atau bukan milik kita” ungkap Surya Adhi Nugraha, ST Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang sebagaimana dikutip di laman resmi Dinas PUPRPKP Kota Malang.
Aduan masyarakat dan netizen tersebut memang tidak ada yang salah. Namun agar lebih tepat sasaran dan mendapatkan perhatian lebih, ada baiknya laporan dilayangkan kepada pihak terkait. Salah satu caranya adalah dengan mengetahui status jalan atau kewenangan penanganan jalan.
Cara mengetahui itu ada banyak. Pertama dapat dilihat melalui status jalan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang tentang Jalan, disebutkan status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
“Nah, karena kita di Kota Malang maka status jalan yang menjadi kewenangan kita adalah jalan kota” ujar bapak dua anak itu.
Menurut Surya, jalan kota adalah jalan yang menghubungkan pusat kota dengan kecamatan, pusat kota dengan kelurahan, antar kecamatan, kecamatan dengan kelurahan maupun antar kelurahan di Kota Malang.
Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan. Marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan.
“Cara ini lebih mudah. Yakni jika jalanan tersebut memiliki marka warna kuning saja, baik terputus-putus ataupun garis tanpa putus nah itu jalan nasional milik Kementerian PUPR. Sedangkan yang markanya putih adalah milik Pemkot Malang atau milik Provinsi Jawa Timur.” terang Surya
Seperti diketahui, Kota Malang memiliki 3.666 ruas jalan kota sesuai SK Walikota Malang tahun 2021 lalu. Ruas jalan yang mengalami kerusakan akibat penurunan daya dukung, degradasi kekuatan, fenomena alam, bencana alam hingga akibat insiden pastinya membutuhkan perbaikan/pemeliharaan yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat atas kondisi jalanan di Kota Malang. Namun karena ada jalan propinsi maupun jalan negara yang melintas di Kota Malang, tentunya kami melihat statusnya dulu baru bisa melakukan perbaikan atau pemeliharaan atas jalan yang dilaporkan tadi”. tutup Surya.