Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto.

INDONESIAONLINE – Mengantisipasi adanya praktik mafia tanah di Kota Batu, Kejaksaan Negeri Kota Batu membentuk tim pemberantasan mafia tanah. Pembentukan tim ini setelah banyak masalah mafia tanah.

Menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, pihaknya telah membentuk tim pemberantasan pada 17 Januari 2022. Melihat praktik mafia tanah sangat meresahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Supriyanto mengatakan, praktik mafia tanah terindikasi sebagai tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, dan/atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional, dan/atau diskualifikasi sebagai kejahatan korporasi.

“Oleh karena itu, dengan kehadiran tim ini, kita akan mulai mengoptimalkan pemberantasan mafia tanah dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan objektivitas terhadap praktik mafia tanah di Kota Batu,” kata Supriyanto.

Ke depan, kami juga akan berkolaborasi dengan masyarakat. Caranya adalah dengan melaporkan setiap tindakan yang diduga mengarah pada praktik mafia tanah.

Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline pengaduan yang telah disiapkan. Yakni melalui nomor 0823 3110 8727 atau bisa datang langsung ke Kejaksaan Negeri Batu.

Menurut Supriyanto, korban mafia tanah bisa menimpa siapa saja, mulai dari masyarakat hingga pejabat. Mafia yang dimaksud adalah orang yang menjual aset atau tanah, tetapi tidak memiliki kejelasan status tanah tersebut.

Kejaksaan Kota Batu saat ini sedang memproses kasus hukum pengadaan tanah untuk SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan pejabat ASN dari Pemerintah Kota Batu. Proses persidangan sudah dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.