INDONESIAONLINE – Sebagai upaya pencegahan persebaran Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut termuat dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku efektif sejak 7 Januari 2022. Di mana, dalam SE Satgas Covid-19 itu disebutkan 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Yakni, Afrika Selatan, Angola, Botswana, Denmark, Eswatini, Inggris, Lesotho, Malawi, Mozambik, Namibia, Norwegia, Prancis, Zambia dan Zimbabwe.

Dengan adanya peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 tersebut, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang Satria Adi Wicaksana memastikan WNA yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang tidak ada yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron.

“Sampai saat ini tidak ada WNA yang terdeteksi Omicron,” ujar Satria kepada JatimTIMES.com, Jumat (7/1/2022).

Untuk diketahui, wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ini meliputi delapan wilayah yang terdiri dari empat kota dan empat kabupaten. Yakni, Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Pihaknya menjelaskan, dengan adanya pembatasan terhadap WNA dari 14 negara tersebut, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah disiapkan di Bandara International Soekarno-Hatta untuk memberikan perlakuan khusus terhadap WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang usai dari luar negeri.

“Jadi warga negara yang dari 14 negara itu ketika masuk harus di skrining lebih lanjut dilakukan karantina selama 14 hari,” terang Satria.

Sementara itu, selama Januari 2022 ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sudah melayani setidaknya 159 pengajuan perpanjangan izin tinggal untuk WNA. Di mana tiga diantaranya merupakan WNA asal Inggris yang mengurus izin penyatuan keluarga karena telah lebih dari dua tahun tinggal di Indonesia dan menikah dengan WNI.

Meskipun Inggris termasuk dalam kategori 14 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak khawatir dengan keberadaan WNA di sekitar tempat tinggalnya.

Pasalnya, rata-rata WNA yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sudah tinggal di Indonesia selama kurang lebih satu tahun. “Jadi saya harap masyarakat tidak khawatir ketika bertemu WNA di sekitar tempat tinggal atau di jalan,” ujar Satria.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES.com Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah melayani pemberian izin tinggal pada 2020 kepada WNA sebanyak 2.652 orang. Dengan rincian melakukan perpanjangan izin tinggal 1.188 orang, izin tinggal terbatas 1.378 orang dan izin tinggal tetap 86 orang. Sedangkan untuk 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah memberikan izin tinggal kepada 2.054 WNA yang terdiri dari perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 707 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 1251 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 96 orang.

ta/dn