INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjamin kepastian hukum dan mengoptimalkan pelaksanaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Agenda rapat paripurna dewan yang diketuai oleh HM Ali Mahrus Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini dilaksanakan secara Hibrid dengan agenda Nota Penjelasan Bupati atas usulan Inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Badan Usaha Milik Daerah Badan Usaha (BUMD) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi Selasa (3/1/2022).

Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah yang didampingi para asisten, staf ahli dan beberapa pimpinan SKPD hadir langsung dalam acara tersebut. Beberapa anggota dewan mengikuti langsung di ruang rapat. Sementara sebagian lainnya mengikuti rapat virtual, antara lain beberapa pejabat Pemkab Banyuwangi, Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Banyuwangi.

H. Sugirah yang membacakan Nota Penjelasan Bupati atas penyampaian tanggapan Bupati terhadap inisiatif Raperda DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang BUMD antara lain menyatakan bahwa pada dasarnya pihak eksekutif telah memahami dan menyetujui substansi yang diatur dalam Raperda tersebut karena hal tersebut sesuai dengan konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Lebih lanjut Wakil Bupati Banyuwangi dari Siliragung menambahkan bahwa secara normatif, berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah disebutkan bahwa “pendirian BUMD bertujuan; memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperoleh keuntungan dan/atau keuntungan”.

Mengingat strategisnya tujuan pendirian BUMD bagi perekonomian daerah, untuk kepastian hukum dan optimalisasi pelaksanaan BUMD, maka diperlukan produk hukum daerah dalam hal ini peraturan daerah yang komprehensif dan dapat memberikan payung bagi pelaksanaan BUMD di Kabupaten Banyuwangi. “jelas H Sugirah.

Ia mengatakan dengan adanya Perda ini, diharapkan BUMD di Kabupaten Banyuwangi ke depan dapat bekerja secara efisien dan efektif dalam mencapai tujuannya serta mampu bekerja secara berkelanjutan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

“Selain itu, ke depan BUMD di Kabupaten Banyuwangi diharapkan dapat mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan daya saing, menarik investasi, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Ia menambahkan, terkait hal-hal yang lebih bersifat teknis dan redaksional, substansi RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan dengan panitia khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi.

Dalam rapat paripurna yang digelar sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi saat membacakan nota pengantar Raperda BUMD menyampaikan bahwa dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat diperlukan adanya peraturan teknis yang mengatur sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan BUMD di setiap daerah.

“Perda tentang BUMD sangat dibutuhkan di Kabupaten Banyuwangi guna menjawab tantangan dan daya saing daerah serta menggali potensi sumber daya yang ada melalui pengelolaan BUMD yang lebih profesional, transparan, akuntabel, terencana, dan tepat sasaran. instrumen,” jelas politisi Partai Golkar asal Cluring Banyuwangi itu.