INDONESIAONLINE – Polsek Garum menangkap dua pencuri burung. Pencurian Jalak Uren ini dikabarkan terjadi di kawasan Dadapan RT 4 RW 2 Desa Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, dua pencuri yang ditangkap berinisial NN (45) dan NF (12). Kedua pelaku adalah ayah dan anak warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Keduanya kedapatan mencuri Uren Jalak milik Sutikno, warga kelurahan Dadapan, Desa Sumberdiren.

Tidak peduli seberapa pintar tupai melompat, ia tetap jatuh. Pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku berhasil ditangkap warga. Dua pencuri burung berusaha kabur. Setelah kehabisan napas, keduanya ditangkap warga setelah jatuh ke parit saat berusaha melarikan diri.

“Pencurian dilakukan pelaku dengan membawa sangkar burung beserta burung jalak uren yang digantung di teras depan rumah korban,” kata Kapolres Garum AKP Burhanudin, Senin (28/2/2022).

Burhan menambahkan, saat beraksi mereka diketahui warga yang kemudian meneriaki maling. Mendengar teriakan saksi, kedua pelaku langsung menaiki sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah dan meninggalkan lokasi.

”Pelaku kabur dan warga berusaha mengejar keduanya. Setelah dikejar, tersangka akhirnya jatuh ke parit di pinggir jalan. Dua pelaku ditangkap. Satu orang berusia di bawah 12 tahun. Dua pelaku adalah ayah dan anak,” tambahnya.

Usai ditangkap, kedua pelaku dilaporkan ke Polsek Garum. Polisi datang ke TKP dan kemudian membawa keduanya ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi, kedua pelaku mengaku dalam dua pekan terakhir telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali. Yakni 1 burung murai batu hitam coklat, 1 ekor burung pungchlor kembang hitam putih dan terakhir burung jalak air kencing berwarna hitam. Semua aksi Pencurian itu dilakukan di wilayah Kecamatan Garum,” jelasnya.

Dengan terjadinya pencurian di beberapa tempat, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 3,5 juta.