INDONESIAONLINE – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bersama Dirjen Bea dan Cukai melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan cukai kepada warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal.

Sosialisasi berlangsung di Kantor Desa Rejoslamet, Kamis (17/2/2022). Hadir dalam acara tersebut Fungsional Pranata, Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Jombang, Wahyudi Sudarsono yang mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Humas Bea dan Cukai Kediri Bambang Hadi Rujito, Kepala Dinas Mojowarno Supriyono, Kepala Desa Rejoslamet H Sulkhan, Aparatur Desa Rejoslamet, tokoh masyarakat setempat dan tamu undangan lainnya.

Humas Bea dan Cukai Kediri, Bambang Hadi Rujito dalam sambutannya mengatakan bahwa tugas Bea dan Cukai adalah mengumpulkan penerimaan negara, melindungi masyarakat, mendukung perdagangan di Indonesia dan mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri.

“Adat itu untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri,” kata Bambang kepada sejumlah wartawan.

Dalam kesempatan itu, ia juga membagikan sederet ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat bisa mengenalinya. Antara lain tanpa ditempel pita cukai (rokok biasa), pita cukai palsu, pita cukai tidak layak pakai dan pita cukai bekas.

Ia mengatakan, cara membedakan pita cukai rokok asli dan palsu hampir sama dengan membedakan uang asli dan palsu, yakni dengan melihat, menyentuh, dan memandangnya.

“Prangkonya mirip uang. Ada hologramnya, ada tulisan Negara Republik Indonesia dan gambar burung garuda. Kertas dari pita cukai aslinya agak kasar,” ujarnya.

Sementara itu, Fungsional Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Jombang Wahyudi Sudarsono menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Rejoslamet dan Camat Mojowarno atas fasilitasi tempat acara serta undangan kepada peserta sosialisasi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Bea Cukai Kediri atas kerjasamanya.

“Keinginan kami mengadakan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman, pencerahan sekaligus menambah pengetahuan kepada masyarakat Desa Rejoslamet terkait cukai khususnya cukai yang berkaitan dengan tembakau, salah satu contohnya adalah peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Ia berharap aparat desa, pedagang dan pemilik toko dapat menyebarluaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lain. “Jangan sampai rokok ilegal beredar di kawasan desa Rejoslamet,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Camat Mojowarno Supriyono juga menyampaikan bahwa Sosialisasi Cukai ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Tiga Pilar Kecamatan dan Desa pada akhir November 2021 di Kampung Jawi Wonosalam.

“Kami bersama-sama menindaklanjuti pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pedagang, pemilik toko, dan pemilik toko bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukainya,” ujarnya.

Cukai adalah pendapatan dari negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, kecamatan maupun bantuan lainnya yang salah satu sumbernya berasal dari cukai.

“Mari kita sukseskan program dari Dirjen Bea dan Cukai untuk mempersempit peredaran rokok ilegal,” pungkas Camat.