INDONESIAONLINE – Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) kembali menghadapi persoalan. Setelah beberapa tahun lalu terjadi perebutan kepemimpinan, kini seorang diduga ahli waris mengaku sebagai pemilik tanah Unikama.

Tak hanya sekadar mengaku, kepemilikan tanah yang kini berdiri sejumlah bangunan untuk aktivitas perkuliahan, ditunjukkan oleh ahli waris. Yakni, sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo. Kedua orang tersebut tercatat sebagai pemilik 6 sertifikat tanah yang berdiri bangunan Unikama saat ini.

“Yang melapor putra (ahli waris) Mochamad Amir Sutedjo, yakni Prof. DR. Tries Edy Wahyono,” ucap kuasa hukum ahli waris H. Sumardhan, Jumat (24/11/2023).

Sumardhan mengatakan, keenam bidang tanah yang totalnya diketahui sekitar 2 hektare (ha) itu dibeli sekitar 1980. Di mana sebelum itu, Unikama yang lebih dulu disebut dengan IKIP PGRI Malang menyewa lokasi di SMPN 6 Malang dan SMAN 5 Malang untuk aktivitas perkuliahan.

Pada 2002, kedua pemilik tanah tersebut bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) dan juga mendirikan kampus Unikama.

Baca Juga  Selidiki Ledakan Dahsyat di Blitar, Polisi Telusuri Asal Muasal Bahan Mercon

“Jadi dua pemilik tanah tersebut juga termasuk sebagai pendiri Kampus Unikama,” imbuh Sumardan.

Hal itu berlanjut hingga 2013 saat terjadi konflik di Unikama. Konflik yang terjadi di dalam kepengurusan PPLP PT PGRI Malang itu membuat 3 pendiri terusir dari lingkungan kampus. Yakni Mochammad Amir Sutedjo dan Hadi Sriwiyana pada tahun 2013 dan disusul Soenarto Djojodihardjo pada tahun 2018.

“Sekarang ketiga pendiri Unikama itu meninggal dunia. Nah sebelum meninggal, tahun 2018 Mochamad Amir Sutedjo ini menitipkan amanah kepada putranya untuk menyelesaikan urusan tanah di Unikama. Saat itu konflik tersebut membuat beliau sakit,” terang Sumardhan.

Sumardhan mengatakan, hal itulah yang mendorong kliennya berniat untuk kembali mengambil sertifikat atas nama orang tuanya. Untuk itu, Sumardhan melalui kantor hukumnya, Edan Law mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Yakni pada 9 Oktober dan 25 Oktober 2023.

“Isi somasi, meminta agar ada penyelesaian secara kekeluargaan. Yang dimaksud tentu agar terlapor menyerahkan sertifikat kepada ahli waris. Namun dua kali somasi yang dikirim tidak ada tanggapan dan jawaban, bahkan tidak ada itikad baik untuk kekeluargaan,” jelas Sumardhan.

Baca Juga  KPK Tahan Wakil Ketua DPW PKB Bali

Dengan kondisi tersebut, ia pun memperkarakan hal itu ke ranah hukum. 14 November, melalui Kantor Hukum Edan Law, Tries Edy Wahyono melaporkan masalah yang dia alami ke Polresta Malang Kota. Dengan tuduhan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.

“Jadi unsur 372 yang kami laporkan ini bukan karena hukum, melainkan karena kekuasaan. Intinya, klien kami meminta kembali sertifikat tersebut,” jelas Sumardan.

Sebagai informasi, jika ditotal keenam bidang tanah yang bersertifikat itu kurang lebih memiliki luas 2 hektare (ha). Dan diperkirakan harganya mencapai Rp 200 miliar.

“Kalau misalnya nanti mau dibeli, itu persoalan yang berbeda. Kami juga tidak bermaksud menghentikan aktivitas perkuliahan dengan perkara ini. Kami hanya meminta sertifikat itu dikembalikan dulu,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut ada 3 orang yang dilaporkan. Yakni Drs. Abdoel Bakar Tunsiawan MPd, Drs Agus Priyono MM serta Drs H.Suja’I. Baik secara pribadi maupun selaku Ketua, Sekretaris Pengurus serta Ketua Pengawas PPLP-PT PGRI Malang (rw/dnv).