INDONESIAONLINE – Aksi asusila oknum polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra) ini kembali mencoreng citra Polri. Pasalnya, oknum polisi ini sedang asyik berduaan dengan istri orang lain di sebuah kamar.

Tak terpikir di benak mereka, bahwa aksi tersebut akan digerebek. Suami dari wanita yang ngamar bersama polisi tersebut dan datang sambil membawa anaknya yang masih balita, datang ke lokasi asusila itu.

Dalam video yang beredar yang menghebohkan medsos, polisi itu dalam kondisi tidak berbusana saat penggerebekan terjadi.

Adapun peristiwa penggerebekan itu dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh. “Iya, ada (penggerebekan anggota Provos). Iya, iya sudah (sudah diamankan),” kata Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh seperti dilansir detikSulsel, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga  Dianggap Tak Serius Tangani Rokok Ilegal, PMII Pamekasan Demo Kantor Bea Cukai Madura

Terkait dengan video itu, Sholeh belum menjelaskan detail. Namun, oknum polisi itu diketahui berinisial DM, sedangkan wanita yang ngamar bareng bersamanya berinisial NH. Pada saat penggerebekan, DM sedang berada di dalam kamar mandi dan NH berada di atas kasur kamar hotel.

Dalam video itu juga terlihat beberapa orang ikut dalam aksi itu sempat meluapkan emosi kepada DM. Tampak ada darah di lantai kamar hotel. Sedangkan NH, yang berada di atas kasur, terus menangis dan menutupi badannya dengan selimut.

Tak lama setelah penggerebekan terjadi, beberapa anggota Provos Polda Sultra berpakaian lengkap mendatangi kamar penggerebekan tersebut. Mereka mengamankan DM dan NH.

Selanjutnya, terkait video viral penggerebakan oknum polisi itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan, jika Bripka DM ditangkap dan ditahan oleh Propam.

Baca Juga  Viral, Ustaz di Aceh Bubarkan Tongkrongan Pemuda, Jelang Salat JumatĀ 

“Memang dia anggota polisi inisial DM, (pangkat) Bripka, (bertugas) di Polda Sultra,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan.

Ferry mengungkapkan Bripka DM saat ini sudah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) usai aksi penggerebekan tersebut. “Iya penempatan di ruang khusus (patsus),” ungkapnya.

Adapun saat ini Bid Propam Polda Sultra masih mendalami kasus Bripa DM. Ia memastikan Bripka DM saat ini sudah ditangani sesuai aturan dan ketentuan berlaku di Bid Propam Polda Sultra.

“Kalau (kasusnya) berat 21 hari kalau sedang 14 hari. Kita lihat saja yang mana ini. Kita tinggal menunggu penyidikan dari Propam Polda Sultra dulu,” ujarnya (b/dnv).