INDONESIAONLINE – Bulan Rajab 1444 Hijriyah jatuh pada Senin (23/1/2023). Pada awal bulan ini, banyak umat islam yang memberikan penyambutan dengan cara berpuasa. Karena di bulan Rajab ini memiliki banyak sekali keutamaan. Seperti halnya yang dikatakan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib :

“Barangsiapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa seperti 30 hari,”.

Puasa di bulan Rajab ini tidak ada bedanya dengan puasa-puasa pada umumnya yang kita lakukan. Yang membedakannya hanya niatnya saja. Adapun untuk niat puasa bulan Rajab, berbunyi :

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِى شَهْرِ رَجَبِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى

Baca Juga  Punya Hutang?, Ini Doa-Doa Agar Hutangmu Bisa Lunas

Nawaitu shauma Rajaba sunnatan lillahi ta’ala

Artinya: Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta’ala.

Karena sifatnya yang sunnah, bacaan atau niat puasa di bulan Rajab ini diperkenankan dibaca pada siang hari. Adapun waktunya yakni mulai dari pagi hari hingga sebelum tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) dan selama itu belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Jika lupa membaca niat puasa bulan Rajab di malam hari, kamu bisa membaca niat ini di pagi hari.

Nawaitu shauma hadzal yaumi’ann ada’i syahri rajaba lillahi ta’ala

Artinya: Saya niat puasa sunnah bulan Rajab hari ini, sunnah karena Allah ta’ala.

Sementara, untuk waktu pengerjaan puasa di bulan Rajab, umat Islam dianjurkan mengerjakannya pada waktu-waktu tertentu yang memiliki banyak keutamaan. Adapun waktu tersebut di bulan Rajab disebut ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15) serta hari Senin, Kamis, dan Jumat. Puasa Rajab sendiri tidak boleh dilakukan selama 30 hari penuh. Karena hal itu bisa berubah menjadi makruh.

Baca Juga  Rahasia dan Keutamaan Shalat Dhuha yang Menakjubkan 

Bagi yang masih memiliki utang puasa di bulan Ramadhan, diperkenankan untuk mengqadhanya dengan puasa sunah Rajab. Hal ini sebagaimana yang ditekankan oleh Sayyid Bakri Syattha.

Dengan mengutip fatwa Al-Barizi, andaikan Anda berpuasa dengan niat qadha saja, otomatis Anda akan memperoleh kesunahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman 224).