Beranda

Noda Lumut Songgo Buwono: Menguak Misteri Revitalisasi Keraton Solo

Noda Lumut Songgo Buwono: Menguak Misteri Revitalisasi Keraton Solo
Polemik Panggung Songgo Buwono terus bergulir hingga adanya desakan audit BPK RI (Ist)

Polemik revitalisasi Panggung Songgo Buwono Keraton Solo: dari noda lumut, dugaan proyek asal-asalan, hingga desakan audit BPK. Ini ulasan lengkapnya.

INDONESIAONLINE – Menara menjulang setinggi kurang lebih 30 meter itu tak sekadar tumpukan bata dan kayu jati. Panggung Songgo Buwono, ikon sakral Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, adalah saksi bisu perjalanan zaman yang melampaui tiga abad peperangan, perdamaian, dan pergolakan politik. Namun, belakangan ini, bangunan yang seharusnya memancarkan keagungan sisa-sisa kejayaan Mataram Islam tersebut justru diselimuti kabut polemik.

Sorotan tajam mengarah pada proyek revitalisasi bangunan bersejarah ini. Alih-alih menuai decak kagum setelah dipugar oleh Kementerian Kebudayaan, menara ini justru memantik kritik pedas.

Kemunculan lumut dan jamur di dinding bangunan yang baru seumur jagung selesai diperbaiki menjadi pemantik perdebatan panjang yang menyeret isu transparansi anggaran, absennya kajian akademik, hingga desakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ironi Pasca-Pemugaran: Menyoal Noda Lumut dan Jamur

Kritik paling keras datang dari kubu Paku Buwono (PB) XIV Purboyo. Melalui Juru Bicaranya, KPA Singonagoro, kekecewaan itu diluapkan. Temuan kondisi fisik bangunan yang dinilai memprihatinkan menjadi bukti awal adanya dugaan malapraktik dalam pelestarian cagar budaya.

“Waktu hajad dalem Grebeg Syawal, saya mengamati dari luar temboknya sudah berlumut, baik dari sisi Semorokoto maupun dari bagian dalam, tepatnya di sisi barat yang terdapat tangga kecil. Kondisi ini membuat kami menduga kuat bahwa revitalisasi yang dikerjakan oleh Kementerian Kebudayaan dilakukan secara asal-asalan dan tidak melibatkan tenaga ahli konservasi yang kompeten,” papar Singonagoro, memecah keheningan di kompleks keraton awal bulan ini.

Dalam kajian pelestarian cagar budaya, kemunculan lumut (bryophyta) dan jamur pada dinding bangunan kuno yang baru direstorasi sering kali menjadi indikator adanya kesalahan dalam pemilihan material. Mengutip data dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), penggunaan semen modern pada bangunan kuno yang aslinya menggunakan spesi bata merah sering kali menjebak kelembapan (kapilaritas), yang pada akhirnya memicu pertumbuhan mikroorganisme perusak. Jika tidak ditangani secara saintifik, hal ini bukan hanya merusak estetika, tetapi juga melapukkan struktur utama bangunan.

Menabrak Kaidah Pelestarian? Menggugat Kajian Akademik

Lebih jauh, Singonagoro menyoroti akar masalah dari dugaan kegagalan fisik tersebut: ketiadaan dokumen kajian akademik yang transparan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 77 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap upaya pemugaran Benda Cagar Budaya (BCB) wajib didahului oleh studi kelayakan, penelitian mendalam, serta harus mempertahankan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan teknik pengerjaan.

Hingga detik ini, pihak PB XIV Purboyo mengklaim belum pernah sekalipun disodori atau melihat dokumen kajian ilmiah yang menjadi landasan restorasi Panggung Songgo Buwono.

“Sejak awal mula wacana ini bergulir, kami sudah mewanti-wanti Bapak Menteri Kebudayaan beserta jajarannya. Peringatan utama kami adalah pentingnya kajian akademik. Namun, sampai hari ini, publik dan kami di internal keraton tidak pernah tahu apakah revitalisasi ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan mematuhi metodologi pelestarian yang sah,” tegasnya.

Ketertutupan ini dinilai tidak hanya berhenti pada dokumen akademik, melainkan merambat pada identitas pelaksana proyek. Singonagoro menyayangkan tidak adanya plang informasi atau keterbukaan mengenai pihak ketiga (kontraktor) yang memenangi tender pekerjaan tersebut.

Menurutnya, hal ini melanggar asas transparansi pengelolaan anggaran publik. “Ketika hasilnya terindikasi asal-asalan, kontraktornya siapa kita tidak tahu. Lalu kepada siapa publik dan keraton harus menuntut pertanggungjawaban?” tanyanya retoris.

Gelapnya Sorot Anggaran dan Desakan Turun Tangannya BPK

Polemik lumut dan kajian akademik ini rupanya hanya puncak dari gunung es persoalan anggaran di lingkungan Keraton Surakarta. Dugaan ketidaktransparanan pendanaan membuat eskalasi konflik meningkat ke ranah hukum dan tata kelola keuangan negara.

Sebelumnya, dinamika internal keraton telah memanas ketika Pelaksana Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, secara resmi melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Surat tersebut mendesak lembaga auditor negara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana hibah pemerintah yang masuk ke keraton.

Kini, dengan mencuatnya kasus Songgo Buwono, Singonagoro mendesak BPK untuk turut serta mengaudit proyek fisik menara tersebut.

“Kami mendorong penuh BPK untuk segera turun tangan mengaudit revitalisasi yang dilakukan Kementerian Kebudayaan ini. Anggaran proyek ini sangat tidak transparan; publik berhak tahu berapa besar nominalnya dan dari mana pos anggarannya. Melihat kondisi fisik bangunan yang seperti ini, patut diduga kementerian mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, namun hasilnya dipertanyakan,” jelas Singonagoro.

Dalam catatan transparansi anggaran nasional, proyek pemugaran kawasan cagar budaya kelas nasional sering kali menelan biaya miliaran hingga puluhan miliar rupiah. Tanpa adanya audit investigatif, potensi inefisiensi atau bahkan kebocoran anggaran akan sangat sulit untuk dideteksi, terlebih di kawasan yang sarat dengan dinamika politik internal seperti Keraton Solo.

Hak Akses dan Fragmentasi Internal Keraton

Di balik isu teknis dan finansial, polemik ini juga kembali menguak luka lama fragmentasi di tubuh Keraton Surakarta. Kubu PB XIV Purboyo secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak memiliki akses untuk masuk dan meninjau langsung area Panggung Songgo Buwono. Kendali akses dan pengelolaan saat ini berada di bawah otoritas pihak Pakubuwono XIV Hangabehi dan Lembaga Dewan Adat (LDA).

“Akses untuk masuk sepenuhnya dipegang oleh ormas (LDA). Kami belum bisa masuk. Bahkan pasca-revitalisasi ini selesai, Sinuhun sendiri pun belum bisa meninjau langsung ke dalam,” keluh Singonagoro, menggambarkan ironi di mana seorang pemimpin adat kesulitan mengakses ruang sakral di kerajaannya sendiri.

Menanggapi gelombang kritik yang mengarah pada proyek tersebut, Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, memberikan pandangan yang bertolak belakang. Baginya, persoalan lumut yang dibesar-besarkan oleh kubu seberang hanyalah dinamika teknis yang lumrah pada bangunan berusia ratusan tahun.

Eddy tidak menampik bahwa dinding Songgo Buwono sempat ditumbuhi jamur dan lumut. Namun, ia memastikan bahwa penanganan telah dilakukan dengan cepat.

“Memang sempat ada jamur dan lumut akibat cuaca dan kelembapan, tetapi itu sudah dibersihkan dan kembali rapi sebelum isu ini viral. Itu adalah bagian dari dinamika perawatan biasa untuk bangunan tua, bukan tanda kegagalan konstruksi,” terang Eddy dengan tenang.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan menganggap proyek revitalisasi ini sebagai sebuah tonggak sejarah yang sukses. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang hadir meresmikan purnapugar bangunan ini pada Selasa malam (16/12/2025) lalu bersama KGPH Mangkubumi, menegaskan bahwa semua proses telah dilalui dengan komunikasi yang baik.

Menurut Fadli, proyek ini merupakan hasil dari proses panjang yang mengedepankan dialog dan fasilitasi dari berbagai pihak sejak awal tahun 2025, tak lama setelah mangkatnya PB XIII.

“Alhamdulillah, berkat proses dialog komprehensif tersebut, revitalisasi Panggung Songgo Buwono beserta area museum telah rampung dikerjakan dengan baik dan kini resmi berfungsi kembali,” ujar sang menteri.

Menjaga Ruh Sang Penyangga Semesta

Panggung Songgo Buwono lebih dari sekadar tumpukan material arsitektur peninggalan masa pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwono III yang dibangun sekitar awal abad ke-18. Secara harafiah, namanya bermakna “Penyangga Semesta”.

Bangunan ini sarat dengan filosofi nogo muluk tinitan jalmo—sebuah ramalan spiritual yang meyakini bahwa suatu saat nanti, rakyatlah yang akan memegang kendali untuk memilih pemimpinnya sendiri.

Secara tata ruang, fungsinya di masa lalu sangat vital, yakni sebagai pos pandu strategis untuk mengawasi seluruh kawasan keraton, alun-alun, hingga gerak-gerik pasukan di Benteng Vastenburg milik VOC. Sedangkan secara esoteris, panggung ini adalah ruang paling privat, tempat malenggeng atau bertapa, di mana para raja Jawa mengasah laku spiritual dan berkomunikasi batin dengan Sang Pencipta serta penguasa alam gaib.

Melihat betapa tingginya nilai historis dan spiritual yang terkandung di dalamnya, polemik noda lumut ini seharusnya menjadi autokritik bagi semua pihak. Revitalisasi cagar budaya sekelas Panggung Songgo Buwono tidak boleh hanya diukur dari penyerapan anggaran atau seremonial pemotongan pita.

Ia membutuhkan ketelitian saintifik, kejujuran historis, dan yang paling utama, harmoni dari para pewaris kebudayaan itu sendiri. Sebab, jika dindingnya saja bisa ditumbuhi lumut kelalaian, apalagi ruh sejarah yang bersemayam di dalamnya.

Exit mobile version