Noel Mengaku Salah: Akhir Tragis Sang Relawan di Pusaran Suap K3

Noel Mengaku Salah: Akhir Tragis Sang Relawan di Pusaran Suap K3
Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel eks Wamenaker pasrah dengan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi K3 Kemnaker. Noel tidak mengajukan ekspesi dan menyatakan menerima uang sebesar Rp 3,3 Miliar dan Ducati (Ist)

Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa korupsi K3 Kemnaker. Tanpa eksepsi, eks Wamenaker ini akui terima Rp 3,3 Miliar dan Ducati. Simak analisis lengkapnya.

INDONESIAONLINE – Panggung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026, menjadi saksi runtuhnya pertahanan seorang figur yang dulunya dikenal garang dan vokal. Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, duduk di kursi pesakitan bukan sebagai ketua relawan yang berapi-api membela kekuasaan, melainkan sebagai terdakwa kasus korupsi.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ini membuat langkah mengejutkan dalam sidang dakwaan perdananya. Jika biasanya terdakwa kasus rasuah berlomba-lomba mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel justru memilih mengakui kesalahan.

“Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi? Ya kita ngakuin saja lah. Oh sudah betul semua lah, ngapain lagi kita ribet-ribet sih. Biar semua terang benderang,” ujar Noel dengan nada pasrah namun tegas usai persidangan.

Pernyataan ini seolah menjadi antitesis dari karakter Noel yang selama ini dikenal publik sebagai petarung debat. Sikap kooperatif ini memunculkan spekulasi: apakah ini bentuk pertobatan tulus, atau strategi hukum pragmatis untuk mendapatkan keringanan hukuman di ujung palu hakim nanti?

Anatomi Korupsi: Memperdagangkan Keselamatan Kerja

Kasus yang menjerat Noel bukanlah kasus sembarangan. Ini menyangkut nyawa dan keselamatan para pekerja di Indonesia. Sertifikat Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah instrumen vital yang menjamin bahwa sebuah perusahaan telah memenuhi standar operasional yang aman. Ketika proses penerbitannya dicemari oleh praktik pemerasan dan suap, maka esensi perlindungan terhadap pekerja sejatinya telah digadaikan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Noel tidak bekerja sendirian. Ia diduga menjadi bagian dari sindikat “kerah putih” di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Bersama sejumlah pegawai, antara lain Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, dan beberapa nama lainnya, mereka didakwa memeras para pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Angka yang terungkap di persidangan cukup fantastis. Total uang yang diraup sindikat ini mencapai Rp 6.522.360.000. Dari jumlah tersebut, Noel disebut menikmati bagian terbesar. Jaksa menyebutkan angka spesifik: Rp 3.365.000.000 masuk ke kantong sang mantan Wamenaker.

Tak hanya uang tunai, gaya hidup mewah juga menjadi bagian dari gratifikasi tersebut. Satu unit sepeda motor gede (moge) merk Ducati Scrambler dengan Nomor Polisi B 4225 SUQ disebut Jaksa sebagai salah satu wujud “upeti” yang diterima Noel dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta.

Motor asal Italia yang identik dengan kebebasan dan kecepatan itu kini menjadi barang bukti bisu atas hilangnya integritas seorang pejabat negara.

Ironi Politik: Ketika Lawan Menjadi Pembela

Salah satu sisi paling menarik—dan mungkin ironis—dari persidangan ini adalah komposisi tim penasihat hukum Noel. Di samping kursi terdakwa, duduk sosok Munarman dan Aziz Yanuar. Publik tentu belum lupa rekam jejak kedua pengacara ini yang merupakan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI).

Munarman dan Aziz Yanuar, yang selama bertahun-tahun berada di kutub politik yang berseberangan dengan Noel (saat itu sebagai Ketua Jokowi Mania/Jokoman), kini justru menjadi garda terdepan yang membela hak-hak hukumnya.

Pemandangan ini menegaskan adagium klasik politik: “Tidak ada kawan atau lawan abadi, yang ada hanyalah kepentingan.” Kehadiran Munarman membela Noel menjadi simbol cairnya polarisasi politik masa lalu ketika berhadapan dengan realitas hukum. Noel sendiri tampak nyaman dan mempercayakan nasibnya pada mantan “lawan ideologisnya” tersebut.

Sikap Noel yang tidak mengajukan eksepsi kemungkinan besar juga merupakan buah dari nasihat hukum tim pengacaranya. Strategi ini bisa dibaca sebagai upaya untuk mempercepat proses persidangan. Dengan tidak adanya eksepsi, sidang akan langsung masuk ke agenda pembuktian saksi-saksi.

Ini mengindikasikan bahwa kubu Noel tidak ingin mempermasalahkan cacat formil dakwaan, melainkan ingin langsung bertarung di substansi pembuktian—atau mungkin, menegosiasikan rasa bersalahnya.

Jerat Pasal dan Konsekuensi Hukum

JPU KPK menerapkan pasal berlapis untuk menjerat Noel. Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 12 huruf e secara spesifik mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Frasa “memaksa” dalam pasal ini menggarisbawahi unsur pemerasan (extortion). Ini berbeda dengan suap biasa di mana ada kesepakatan dua arah. Dalam pemerasan, ada penyalahgunaan kuasa yang membuat korban (pemohon sertifikat K3) tidak memiliki pilihan lain selain membayar jika ingin izinnya keluar.

Selain itu, Noel juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait penyalahgunaan wewenang. Ancaman hukuman untuk Pasal 12 huruf e UU Tipikor cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Fakta bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan uang dan motor Ducati tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari semakin memperkuat delik gratifikasi yang dianggap suap. Pengakuannya di depan hakim bahwa ia “puas” dengan dakwaan jaksa dan merasa dakwaan tersebut “luar biasa terhadap hak terdakwa” adalah anomali yang jarang terjadi.

“Menurut saya cukup puas ya, karena majelis cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel.

Kalimat ini menyiratkan kepasrahan total. Ada kemungkinan Noel berharap sikap kooperatifnya akan menjadi pertimbangan yang meringankan (mitigating factor) dalam tuntutan jaksa maupun vonis hakim kelak.

Dalam praktik hukum, terdakwa yang mengakui kesalahan, bersikap sopan, dan tidak berbelit-belit biasanya mendapatkan “diskon” hukuman dibandingkan mereka yang terus menyangkal meski bukti sudah terang benderang.

Di luar drama ruang sidang, kasus ini mengirimkan sinyal bahaya bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Korupsi dalam pengurusan sertifikat K3 bukan sekadar kerugian negara secara finansial. Ia memiliki dampak domino yang mengerikan.

Ketika sertifikat K3 bisa “dibeli” lewat jalur belakang dengan menyuap pejabat, maka standar keselamatan di tempat kerja menjadi sekadar formalitas di atas kertas. Perusahaan yang seharusnya tidak layak lolos uji keselamatan bisa tetap beroperasi hanya karena menyetor uang pelicin. Akibatnya, risiko kecelakaan kerja meningkat, dan nyawa buruh menjadi taruhannya.

Skandal yang melibatkan pejabat setingkat Wakil Menteri ini menuntut adanya reformasi total di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem pengawasan internal dan transparansi pengurusan perizinan harus dibenahi agar celah pemerasan bisa ditutup rapat.

Runtuhnya Sang “Jokoman”

Perjalanan Immanuel Ebenezer adalah sebuah tragedi politik modern. Dari jalanan sebagai aktivis, naik ke panggung politik sebagai ketua relawan yang berpengaruh, menduduki kursi empuk Komisaris BUMN, hingga akhirnya menjabat sebagai Wakil Menteri. Namun, puncak karier itu justru menjadi jurang kejatuhannya.

Ducati Scrambler yang ia terima mungkin sempat memberikan sensasi kecepatan dan gengsi, namun kini benda itu hanya akan mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Pengakuan bersalah Noel di hari Senin itu adalah penutup babak arogansi kekuasaan, sekaligus pengingat bahwa hukum, lambat atau cepat, akan selalu menemukan jalannya.

Kini, publik menanti kelanjutan sidang pembuktian. Apakah Noel akan membuka nama-nama lain yang mungkin terlibat lebih tinggi? Atau ia akan menanggung beban dosa ini sendirian sebagai “martir” keserakahan? Satu hal yang pasti, Noel telah memilih untuk tidak melawan arus, membiarkan palu keadilan menghantamnya dengan harapan adanya belas kasih di akhir cerita.