INDONESIAONLINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul. Bahkan, Nusron memberikan tanggapan terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Nusron menyatakan menghormati langkah hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami menghormati apa yang diproses aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut dia, pengusutan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal kantor pertanahan. Ia berharap perbaikan tata kelola dapat membuat pelayanan kepada masyarakat semakin baik, transparan, dan akuntabel. “Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai namanya yang turut disebut dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada KPK. Ia menegaskan bahwa perkembangan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.
Nusron juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung. Dukungan terhadap proses hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pelayanan pertanahan. “Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” ucap Nusron.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam OTT itu, ikut disita puluhan kotak berisi uang. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin yang merupakan pihak swasta, serta Muhammad Fakhry yang juga berasal dari pihak swasta.
Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Nusron tak pernah muncul sejak OTT itu. Dua kali rapat di DPR, Nusron juga tidak hadir dan diwakilkan Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 17 September 2026 melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penyidik juga menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ruangan Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut. (hsa/hel)
