JATIMTIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Upaya itu diantaranya diwujudkan dengan gelar Monitoring dan Evaluasi Layanan Adminduk Terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara Dispendukcapil dengan Desa/Kelurahan.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan selama tiga hari dengan peserta Petugas Registrasi Desa (PRD) dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar. Hari pertama Senin (6/12/2021) dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kecamatan Srengat dengan diikuti PRD dari Kecamatan Sanankulon, Srengat, Wonodadi, Udanawu dan Ponggok. Hari kedua Selasa (7/12/2021) di Gedung Pertemuan Kecamatan Wlingi diikuti PRD dari Kecamatan Selorejo, Wates, Kesamben, Binangun, Selopuro, Wlingi, Gandusari dan Doko.

Sementara untuk hari Kamis (9/12/2021) kegiatan Monitoring dan Evaluasi digelar dalam dua sesi bertempat di Gedung FKUB samping Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar di Kanigoro. Sesi pertama diikuti PRD dari Kecamatan Nglegok, Garum, Kanigoro, Panggungrejo dan Wonotirto. Sementara sesi kedua diikuti PRD dari Kecamatan Sutojayan, Bakung, Kademangan dan Talun.

Baca Juga  Diresmikan Dewanti, Kota Batu Akhirnya Miliki Perpustkaan Umum Megah di Kawasan Alun-Alun Kota Batu

“Ini kan akhir tahun 2021, kita sebagai OPD yang bergerak di bidang pelayanan publik melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kita selama satu tahun ini. Untuk menutup akhir tahun kita harus tahu permasalahan-permasalahan yang terjadi yang akan kita bawa untuk perbaikan di tahun yang akan datang. Tahun 2022 pelayanan adminduk di Kabupaten Blitar harus lebih optimal,” kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Suwandito.

Dari monitoring dan evaluasi ini Dispendukcapil menjaring permasalahan-permasalahan yang disampaikan langsung oleh PRD dari 248 desa/kelurahan. Salah satu permasalahan yang cukup mencolok diantaranya terkait dengan kecepatan pelayanan.

“PRD dari 248 desa/kelurahan kita kumpulkan secara bertahap karena situasi masih pandemi. Mereka kita kumpulkan untuk mengetahui apa saja permasalahan-permasalahan yang nanti akan kita lakukan perbaikan. Nantinya kita akan tindaklanjuti permasalahan-permasalahan itu dengan kebijakan strategis yang akan kita laksanakan di tahun 2022,” terangnya.

Baca Juga  Begini Upaya Pemkot Kediri dan DP3AK Provinsi Jatim Kembangkan Kemandirian dan Pemberdayaan Perempuan

Lebih lanjut dalam kesempatan ini Suwandito mengajak kepada seluruh PRD di Kabupaten Blitar untuk ikut mensosialisasikan tertib dokumen adminduk kepada masyarakat. Hal ini untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi karena lalai dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Kadang-kadang orang itu kebutuhan adminduknya seringkali bersifat mendadak. Besok mau pindah ke luar kota, kemudian urusan menikah dan lainya, seringkali diurus mendadak. Dalam hal ini kami imbau kepada PRD agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat agar dokumen adminduk diurus sedini mungkin, tidak perlu menunggu ketika membutuhkan,” pungkasnya.



Aunur Rofiq