INDONESIAONLINE – Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo cs kasus pembunuhan berencana, orang tua Brigadir Yosua kembali membuat laporan kepada terdakwa. Pelaporan tersebut dilakukan pada Rabu (15/2) malam terkait dugaan pencurian uang, laptop hingga jam tangan milik Yosua.
“Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud oleh pasal 365 kuhpidana juncto tindak pidana pencucian uang pasal 3,4 dan 5,” kata kuasa hukum Yosua, Kamaruddin, dikutip Detikcom, pada Kamis (16/2).
“Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10-11 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang 200 juta yaitu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu sebagaimana terungkap dalam pakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi,” tambahnya.
Menurut Kamaruddin, saat persidangan Sambo sempat mengakui kepemilikan uang Rp 200 juta tersebut. Itulah yang membuat Kamaruddin turut melaporkan Sambo.
“Kerugiannya yang jelas di atas 200 juta, termasuk HP dan laptop. Di atas 200 juta karena yang sudah nyata ada perpindahan uang di tanggal 11 Juli yang seharusnya milik ahli waris, sampai sekarang tidak kembali, jadi itu sudah 200 juta, itu belum ditambah nilai laptop, HP, pin emas, jam tangan, dan sebagainya. Tentu di atas 200 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyebut pihaknya melaporkan Ferdy Sambo dengan dua laporan, yakni model B dan C. Untuk laporan C ini, diharapkan bisa dipakai ahli waris untuk mengurus hak-hak Yosua. Mulai dari Taspen hingga Asabri.
“Model C ini untuk mengganti atau pengurusan segala barang-barang milik almarhum untuk mengurus hak-haknya. Entah itu mengurus Taspen, Asabri, dan hak-hak lainnya karena dengan almarhum meninggal tentu ada pewarisan. Nah ahli warisnya ada 5 yaitu Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, dan adiknya dua lagi, Mahridaya dan Devi,” kata dia.
“Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pasca dibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang. Dan para pelaku ini bukan ahli waris. Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum,” jelas Kamaruddin.
Di sisi lain, Kamaruddin mengungkap alasan mengapa baru melaporkan hal ini ke kepolisian. Sebab menurut Dia, polisi selama ini hanya fokus pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
“Waktu itu saya sudah bertemu dengan Kabareskrim Polri menjelaskan bahwa ada yang hilang milik almarhum, harapan kami laporan pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP akan dikembangkan penyidik karena saya sudah menghadap sendiri pada Kabareskrim,” kata Kamaruddin.
Namun polisi nampaknya tak mengembangkan laporan tersebut, karena masih fokus pada kasus pembunuhan.
“Nah harapan saya waktu itu ada pengembangan penyidik ternyata tidak dikembangkan, mereka itu hanya fokus pada pembunuhan berencana juncto pembunuhan biasa dan yang dibuktikan di pengadilan hanya pembunuhan berencana dengan vonis Ferdy Sambo,” terangnya.
Menurut Kamaruddin, laporan tersebut bakal menjadi pemberat bagi Ferdy Sambo Cs.
“Ini juga menjadi alasan pemberat jika mereka berani banding. Termasuk kalau mereka berani Kasasi,” pungkasnya.
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menilai barang anaknya seharusnya dikembalikan kepada dirinya. Atau ahli waris adik-adiknya.
“Jadi yang berhak (ahli waris) saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah,” tegasnya.