INDONESIAONLINE– Seorang perempuan berinisial LF asal Tuban melaporkan FFB (25) perempuan asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah ke Polres Tuban, Jumat (04/02/2022).
Terlapor FFB merupakan owner Fairuz Skincare atau salon kecantikan yang berada di kabupaten Gresik dan rencana akan dikembangkan di Tuban,
Pelapor LF mengaku mengenal FFB saat menjadi konsumen skincare di klinik kecantikan tersebut. Dia diajak FFB untuk berinvestasi dengan modal sejumlah uang dengan iming-iming profit 40 persen hingga 50 persen.
Kuasa Hukum LF Wellem Mintarja menjelaskan bahwa, klienya LF mengenal FFB saat klienya menjadi konsumen di klinik milik terlapor. Berawal pada bulan September 2021 si FFF selaku owner Fairuz Skincare menghubungi LF untuk diajak kerja sama lewat investasi uang (Modal) sebagai penambahan pengembangan klinik kecantikan Fairuz Skincare termasuk untuk kepengurusan perizinan BPPOM.
“Ini klinik saya hendak melakukan pengembangan dengan pembelian produk dan itu sangat menguntungkan jika Bu Lilik mau ikut. Saya akan memberikan keuntungan yang besar untuk ibu,” kata Kuasa hukum pelapor LF Wellem Mintarja kepada awak media, Jum’at (04/03/2022)
Kemudian, FFB meminta LF berinvestasi uang senilai Rp 100 juta, dengan janji profit 40 persen dan pengembalian modal selama dua bulan September sampai Desember 2021.
“Janjinya klien kami diberikan keuntungan Rp 40 juta atau 40 persen yang dituangkan ke dalam surat pengakuan hutang dan didaftarkan di Notaris,” sambungnya
Selanjutnya, kembali FFB pada bulan Oktober juga kembali menghubungi LF bermaksud merayunya untuk kembali menambah nilai investasi Rp. 50 juta rupiah dengan keuntungan 50 persen atau 25 juta. Pasalnya, di waktu tersebut usaha klinik salon kecantikannya Fairuz Skincare membutuhkan suntikan dana.
“Klien juga dijanjikan akan dikembalikan uang plus profit di tanggal 5 Desember 2021 sesuai Adendum Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 493/W/X/2021 tanggal 9 Oktober 2021,” imbuhnya
Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan oleh kedua pihak, oleh pihak terlapor FFB tidak pernah ada itikad baik. Bahkan Pelapor LF tidak pernah ditemui terlapor saat akan meminta modal dan profit yang dijanjikan owner salam kecantikan tersebut.
“Sore ini kami telah ajukan laporan ini ke Polres Tuban dengan delik pelaporan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sesuai ketentuan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta,” tegas Kuasa Hukum Pelapor LF Wellem Mintarja.
Ahmad Istihar