Pakai Kode “Samakan Bapak”, Bupati Sukoharjo Diduga Terima Uang Pungut Rp2,93 Miliar

Bupati Sukoharjo Etik Suryani berbaju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan. (orasi.id)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan upah pungut senilai Rp2,93 miliar oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani sepanjang periode 2021-2026. Dana tersebut diduga berasal dari setoran rutin yang dikumpulkan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, selain menerima upah pungut, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyono untuk mengoordinasikan pengumpulan “setoran rutin OPD”. Menurut penyidik, pola tersebut disebut melanjutkan praktik yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya dengan kode “padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak”.

Seperti diketahui, bupati Sukoharjo sebelum Etik Suryani adalah Wardoyo Wijaya. Wardoyo tak lain adalah suami Etik Suryani. Dengan demikian, Etik meneruskan estafet kepemimpinan suaminya yang menjabat bupati Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.

KPK menduga Tri Mulyono menghimpun setoran dari OPD setiap tahun, termasuk pada momentum pemberian tunjangan hari raya (THR). Penyidik juga masih mendalami dugaan penggunaan bukti pengeluaran fiktif dan praktik mark-up pengadaan di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo yang diduga menjadi sumber dana setoran.

Dari hasil penyelidikan sementara, KPK mencatat Etik Suryani diduga menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo selama periode 2024-2026. Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.  Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Selain Etik Suryani, dua tersangka lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyono.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rds/hel)