Beranda

Pakar Hukum Tata Negara Kampus Brawijaya Laporkan Ipar Jokowi

Pakar Hukum Tata Negara Kampus Brawijaya Laporkan Ipar Jokowi

INDONESIAONLINE – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan Guru Besar atau Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini telah disampaikan ke MKMK kemarin (26/10/2023).

Diantara akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang tergabung dalam CALS, merupakan Guru Besar dan Dosen di Universitas Brawijaya (UB), seperti Prof Muchamad Ali Safaat SH MH, Dr Dhia Al Uyun, SH MH dan Dr Aan Eko Widiarto SH MHum.

Prof Muchamad Ali Safaat SH MH, ketika diwawancarai membenarkan pelaporan Ketua MK ke MKMK tersebut. “Iya, kemarin laporan secara resmi disampaikan ke MKMK diwakili oleh kuasa kami dari ICW dan PSHK. Laporan telah diterima oleh sekretariat MKMK dan diberikan tanda terima,” jelasnya melalui sambungan WhatsApp, (27/10/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, tentu laporan yang dilayangkan ke MKMK bukan tanpa alasan. Pihaknya menilai, bahwa telah terjadi Conflict of Interest, dimana putusan perkara batasan umur Capres dan Cawapres berkaitan erat dengan hubungan kekeluargaan pihak terlapor dengan pihak yang diuntungkan. “Terlepas dari putusannya menguntungkan salah satu pihak atau tidak, konflik interest tetap harus dihindari,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut  Ali Safaat menjelaskan, bahwa pada saat hakim berpotensi mengalami konflik interest, hakim bersangkutan harusnya tidak ikut mengadili dan memutus. Namun, jika dalam jalannya hakim yang bersangkutan tetap ikut dalam memutuskan perkara, maka menurutnya hal tersebut adalah pelanggaran kode etik dan perilaku hakim

“Jika ikut memutus maka itu adalah pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, apapun vonis yang diputuskan,” terang pria yang saat ini menjadi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB.

Atas laporan ke MKMK, pihaknya berharap dapat memberi kejelasan bahwa tindakan Ketua MK merupakan pelanggaran kode etik. Sehingga hakim dan masyarakat, mengetahui tindakan nyata yang dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan.

Dengan penanganan pengaduan ke MKMK dan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan, maka diharapkan kepercayaan terhadap MK mulai dapat dipulihkan. Dengan begitu, MK dapat menjalankan wewenangnya dengan baik. Karenanya, pihaknya berharap terdapat sebuah tindakan atas pelanggaran etik dan perilaku hakim tersebut.

“Kita juga meminta ada sanksi terhadap pelanggaran kode etik itu sehingga ada pelajaran bagi hakim dan lembaga peradilan ke depan,” tegasnya

Exit mobile version