INDONESIAONLINE – Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buntut tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari laman PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada Selasa (4/4). Gugatan telah teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya dikutip Jumat (7/4).

Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Partai Berkarya menginginkan KPU memasukkan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu tahun 2024, sampai penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi salah satu petitum Partai Berkarya.

Baca Juga  Cawapres Cak Imin Terima Ajakan Luhut Cek Hilirisasi Nikel

Tak berhenti di situ saja. Partai Berkaya dalam gugatannya juga meminta agar KPU untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada mereka.

Adapun rincian kerugian yang mereka hitung yaitu untuk kerugian materiil Rp 215.000.000.000 dan Immateriil Rp 25.000.000.000.

“Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar rupiah),” demikian dikutip dari gugatan Partai Berkarya.

Terkait dengan gugatan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Afifuddin mengatakan pihaknya akan menyiapkan dengan baik untuk melawan gugatan itu.  Sebab  menurut dia, KPU telah belajar dari gugatan sebelumnya yang pernah dilakukan oleh Partai Prima.

“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman Partai Prima, tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” kata Afif kepada wartawan, Jumat (7/4).

Baca Juga  Wapres: Kritik Film Dirty Vote Harus Disikapi Positif

“Tapi kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu,” imbuhnya.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya pada KPU ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Partai Prima juga pernah menggugat KPU ke PN Jakpus.

Pada gugatan itu, Partai Prima menang melawan KPU. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dalam putusannya.

Akan tetapi, KPU mengajukan banding terhadap putusan itu. Keputusan PN Jakpus juga banyak ditentang oleh berbagai pihak. (mut/hel)