INDONESIAONLINE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tak terkecuali bagi warga negara asing (WNA). Kali ini, seorang WNA asal Thailand menerima KTP elektronik (e-KTP). E-KTP  tersebut diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pemkab Blitar Mashudi didampingi Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Suwandito di sela-sela kegiatan perayaan ulang tahun ke-5 Posyandu Jiwa Seroja Warta di Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Rabu (13/7/2022) kemarin.

Informasi yang dihimpun INDONESIAONLINE, warga Thailand yang menerima e-KTP itu bernama Mr Kraiwit. Yang bersangkutan diketahui telah lama tinggal di Indonesia dan menikah dengan seorang perempuan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Mr Kraiwit dan istrinya merasa senang setelah sekian lama tinggal di Indonesia akhirnya dia menerima e-KTP  WNA.

Suwandito menambahkan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil menjelaskan Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki KTP elektronik (e-KTP) sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 Pasal 63 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 7 huruf b.

Dalam UU No 24 tahun 2013 Pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik lzin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih Ianjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku lzin Tinggal Tetap.

Baca Juga  2022, ASN akan Pindah Bertahap ke IKN Nusantara di Kalimantan

‘’Jadi sesuai dengan Undang-undang, semua warga negara harus tercatat status kependudukanya di negara kita, baik WNI maupun WNA,’’ kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Suwandito.

Suwandito menambahkan, terdapat syarat bagi WNA yang ingin memiliki e-KTP. Harus punya kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang diterbitkan Imigrasi. Kalau suda memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas Dukcapil.

“Syarat bagi WNA yang ingin memiliki e-KTP ini sangat ketat, dia harus memiliki Kitap yang dikeluarkan Imigrasi. Setelah dia punya Kitap maka kita dari Dispendukcapil akan mengeluarkan KTP nya, KTP untuk warga negara asing,’’ terangnya.

Setelah memiliki izin tinggal maka WNA tersebut harus memiliki alamat di Indonesia. Pembuatan Nomor Induk Kependudukan menggunakan kode dari alamat WNA di Indonesia tersebut sama seperti pembuatan NIK untuk WNI.

Baca Juga  Wali Kota Kediri: Di Era Disrupsi ini, Bukan yang Kuat yang Menang, Tapi yang Bisa Menyesuaikan yang Bisa Bertahan

‘’Nah, masa berlaku e-KTP WNA ini menyesuaikan dengan KITAP. Masa berlakunya berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup. Perbedaannya hanya ada di kewarganegarannya ditulis seusai dengan kewarganegaraan WNA tersebut dan isian elemen data ditulis dengan bahasa inggris. Untuk tampilanya, sama seperti e-KTP bagi WNI,’’ papar Suwandito.

Lebih lanjut Suwandito menyampaikan, pembuatan e-KTP  bagi WNA selain untuk pendataan juga ditujukan untuk kepentingan pertahanan keamanan, ketentraman dan ketertiban semua WNA dan menuju single identity number.

“Semua WNA yang masuk harus terdata tinggal di mana. Nah ini untuk layanan publiknya WNA kalau tinggal lama di Indonesia kan juga butuh akses untuk mendapatkan pelayanan publik. Dengan memiliki e-KTP, maka WNA juga akan bisa mendapatkan pelayanan publik di Indonesia seperti BPJS, mencari SIM, membuka rekening Bank dan lainnya. Intinya dengan memiliki e-KTP yang bersangkutan WNA memiliki hak yang sama dengan WNI dalam mengakses pelayanan publik,’’ pungkasnya.