INDONESIAONLINE – Pembangunan gapura di pintu masuk Perumahan Joyo Grand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembangunan ini menuai polemik dari salah satu pemilik ruko di dekatnya yang merasa dirugikan.
Polemik itu pula yang membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Diah Ayu Kusuma Dewi bersama Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Ketua RW 08, RW 09, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, turun langsung meninjau lokasi gapura tersebut.
Peninjauan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari pemilik ruko yang merasa keberatan dengan pembangunan gapura.
Diah, yang ditugaskan oleh Sekda Pemkot Malang, mengambil gambar dan dokumentasi kondisi lapangan untuk dilaporkan kepada Sekda yang kebetulan tidak bisa turun lapangan.
“Harusnya Pak Sekretaris Daerah (Sekda) yang datang, tapi karena berhalangan menugaskan saya,” ucapnya, Kamis (19/7/2024).
Diah juga melanjutkan, dirinya hanya memotret kondisi sebenarnya di lapangan yang berujung dengan adanya polemik antara warga dengan pemilik ruko.
“Saya ditugaskan memotret kondisi sebenarnya di lokasi seperti apa. Saya datang ke sini prinsipnya memotret kondisi di lapangan seperti apa nanti saya sampaikan kepada Pak Sekda,” ujarnya.
Di kesempatan sama, Ketua RW 09 Wahyu Rendra menjelaskan bahwa pembangunan gapura ini merupakan keinginan warga sebagai identitas wilayah. Namun, karena belum serah terima Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dari pihak pengembang, pembangunannya dilakukan secara swadaya.
“Ada peninjauan di lapangan, kami memberikan penjelasan kronologi dan datanya. Kami pegang data, baik desain gapura dan sebagainya. Intinya tidak melampaui hukum menjalankan sesuai prosedur,” ucap Rendra.
Rendra menambahkan bahwa proses pembangunan diawali dengan sosialisasi kepada warga dan mediasi dengan pihak yang keberatan dan akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut antara lain, pemilik ruko yang semula keberatan menyetujui pembangunan selama tidak melanggar hukum dan fasilitas umum di depan ruko dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak untuk kepentingan pribadi.
Namun, di tengah jalan, pemilik ruko tersebut melayangkan surat pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman. Pemilik ruko keberatan karena merasa dirugikan dengan terhalangnya akses keluar masuk ruko akibat gapura. Selain itu, diindikasikan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lokasinya berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Wahyu Bawana, Ketua RW 8, berharap permasalahan ini segera terselesaikan dan fasilitas umum yang terdampak dapat kembali berfungsi. Pasalnya, menurut Wahyu fasilitas umum ditutup. “Sehingga air buangan tidak bisa masuk ke gorong-gorong,” kata Wahyu
Polemik ini masih terus berlanjut dan belum ada solusi final. Pemkot Malang masih terus mendalami permasalahan ini dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak (ir/dnv).