INDONESIAONLINE – Kasus pembunuhan dan mutilasi di Jalan Sawojajar Gang 13A RT 01/RW 02, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, memasuki babak baru. Tukang pijat bernama Abdul Rahman telah mengakui perbuatannya membunuh dan memutilasi korban di hadapan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota saat menjalani pemeriksaan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis kepada awak media di lobi Mapolresta Malang Kota, Jumat (5/1/2024) malam.

Namun, untuk motif terduga pelaku membunuh dan memutilasi korban bernama Adrian Prawono, polisi masih melakukan pendalaman. Sebab, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi-saksi dan alat bukti lain masih terus berjalan.

“Saat ini (terduga pelaku) sudah mengakui (membunuh dan memutilasi). Lebih jelas nanti setelah pemeriksaan selesai karena saat ini masih berjalan,” ujar Nur Wasis.

Polisi juga  membeberkan awal mula pengungkapan kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Abdul Rahman terhadap Adrian Prawono.

Peristiwa itu bermula adanya laporan orang hilang pada  14 Oktober 2023 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan peristiwa penemuan mayat tanpa kepala pada 15 Oktober 2023.

Baca Juga  Pembunuh Ibu Muda di Sampang Selingkuhan Suami, Sempat Hadiri Pemakaman Korban

Dari dua peristiwa itu, polisi terus melakukan pendalaman dengan mencari bukti-bukti petunjuk dan meminta keterangan para saksi di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat.

“Kita gali terus, sehingga kita temukan petunjuk bahwa ada seorang berinisial AR (Abdul Rahman) pada bulan yang sama melakukan pembunuhan di rumahnya,” ujar Nur Wasis.

Hal itu terungkap bermula ketika polisi menemukan mobil korban yang tertinggal di dekat rumah Abdul Rahman. Selain itu, polisi menemukan telepon genggam korban dan terdapat komunikasi pesan terakhir antara korban dengan pelaku.

“Mobil sudah ditemukan. Petunjuknya, selain mobil ditemukan, juga ada komunikasi handphone milik korban (dengan pelaku),” beber Nur Wasis.

Dari berbagai bukti petunjuk dan keterangan para saksi, akhirnya Abdul Rahman ditangkap dan dibawa menuju Mapolresta Malang Kota pada Jumat (5/1/20234) sekitar pukul 01.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.

Di saat yang bersamaan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kos dan melakukan olah TKP di area  Abdul Rahman menguburkan potongan tubuh  korban. Dari olah TKP tersebut, ditemukan beberapa potongan tubuh korban. “Yang ditanam di pinggir sungai, yakni kepala, telapak tangan dan telapak kaki,” ungkap Nur Wasis.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Pengasuh Anak Selebgram Aghnia Punjabi sebagai Tersangka Penganiayaan

Namun, saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil pemeriksaan dari  rumah sakit terkait kesamaan potongan tubuh yang ditemukan di TKP serta mayat yang ditemukan pada 15 Oktober 2023 lalu.

“Ini sedang dilakukan penelitian di rumah sakit. Apakah bagian tubuh yang ditemukan  15 Oktober 2023 sama dengan yang kita temukan di galian itu,” kata Nur Wasis.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun dan/atau penjara seumur hidup. “Pasal yang kami terapkan saat ini adalah 338 dan 340 yang ancamannya 15 tahun dan seumur hidup,” pungkas Nur Wasis. (to/hel)