INDONESIAONLINE – Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Pasar Sumedang, Kepanjen bakal segera diratakan. Hal tersebut menyusul telah rampungnya pembangunan area Pasar Sumedang yang baru. 

Sebelumnya, TPS tersebut digunakan sebagai tempat relokasi bagi ratusan pedagang selama Pasar Sumedang dibangun. Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa memastikan bahwa saat ini TPS tersebut sudah bersih dari pedagang. 

“Sejauh ini perpindahan pedagang dari TPS sudah 100 persen. Buktinya TPS yang di bawah sudah kosong dan mau dirapikan,” ujar Astri, Kamis (11/8/2022).

Pantauan di lapangan, pada area TPS tersebut memang sudah nampak tidak ada pedagang. Sebagian yang dulu digunakan pedagang juga nampak sudah ada yang dibongkar. Namun masih ada beberapa lapak yang utuh dan dalam kondisi tertutup. 

Baca Juga  Lepas 66 CJH, Ning Ita Titip Untaian Doa untuk Pemkot Mojokerto

Sementara itu, di bagian hanggar yang menjadi lapak atau loss bagi pedagang, juga ada sejumlah pedagang yang sedang berbenah untuk merapikan lapaknya. 

“Kemudian di bagian loss yang selatan, pedagang sudah mulai berbenah. Pedagang yang sebelumnya menempati TPS, akan berpindah ke area Loss dan ada bedak toko,” terang Astri. 

Area TPS di Pasar Sumedang yang siap diratakan untuk dijadikan lahan parkir.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

Berdasarkan data dari Disperindag, total ada sebanyak 816 pedagang di Pasar Sumedang. Rinciannya, tercatat ada sebanyak 654 pedagang yang menempati area los. Sementara sisanya sebanyak 162 pedagang menempati area toko dan bedak. 

Selanjutnya, Disperindag akan melakukan evaluasi terhadap pedagang yang memang sudah terdaftar untuk berjualan di Pasar Sumedang. Sebab, pihaknya tidak ingin bahwa setelah diresmikan nanti, ada lapak yang mati karena pemiliknya tidak segera berjualan. 

Baca Juga  Wali Kota Kediri: Tidak Hanya Latihan, Asupan Gizi Pemain Bola Masa Depan Juga Harus Diperhatikan

Untuk pedagang yang cenderung pasif, Disperindag akan menunggu hingga 3 bulan. Sebab jika mengacu pada peraturan yang ada, jika pedagang di Pasar Sumedang tidak aktif selama 3 bulan, maka pedagang yang bersangkutan harus mengembalikan lapak miliknya kepada pemerintah. 

“Soalnya yang antre mau berdagang di sini (Pasar Sumedang) itu kan banyak. Sesuai dengan aturan bahwa kalau selama 3 bulan tidak aktif maka harus dikembalikan. Sama dengan kalau tidak dilakukan perpanjangan,” jelas Astri. 

Dalam hal ini, pihaknya menargetkan bahwa area TPS tersebut sudah bisa bersih tidak sampai akhir Agustus. Agar selanjutnya bisa dilaksanakan pekerjaan pembangunan lahan parkir oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).