INDONESIAONLINE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang mengimbau masyarakat agar bisa menerapkan 3M, sebagai upaya antisipasi agar tidak terkena demam berdarah dengue (DBD). 3M tersebut yakni menguras tempat penampungan air, menutup dan mengubur barang bekas. 

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Mursyidah mengatakan, hal tersebut perlu dipedomani oeh masyarakat agar terhindar dari penularan DBD. Sebab menurutnya, jumlah masyarakat Kabupaten Malang yang terbilang besar, juga selaras dengan potensi penularannya. 

“Demam berdarah karena penduduknya banyak jadi besar penularannya. Karena cuaca tidak menentu juga berpengaruh,” ujar Mursyidah.

Dari catatannya, jumlah penularan DBD di Kabupaten Malang terbilang cukup tinggi. Dimana hingga saat ini, tercatat ada sekitar 500 pasien DBD. Meskipun terbilang tinggi, ia memastikan jumlah kematian akibat DB sangat kecil bahkan tidak ada. 

Baca Juga  Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Dispersip Pemkab Blitar Sinergi dengan Stakeholder

“Artinya masyarakat sudah tanggap, tapi lebih bagus tidak ada DHF (Dengue Haemoragic Fever), darimana, itu perilaku hidup sehatnya terutama 3M,” terang Mursyidah. 

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa penerapan 3M menjadi syarat mutlak untuk mencegah penularan DBD. Selain itu, dirinya juga meminta agar masyarakat bisa pro aktif jika menemui adanya kasus DBD di sekitarnya. 

Hal tersebut bisa dilakukan dengan melaporkan kepada Puskesmas di wilayah masing-masing jika menemui adanya kasus DBD. Tujuannya, agar bisa segera dilakukan tracing dan penanganan lebih lanjut dari petugas kesehatan terdekat. 

“Langkahnya 3M yaitu Menguras tempat penampungan air, Menutup tempat penampungan air, dan Mengubur barang bekas. Selain itu, jika sudah terjangkit demam berdarah maka segera laporkan ke puskesmas terdekat, agar pencetus TB bisa dilakukan tracing. Dinas kesehatan tidak bisa menyelesaikannya, kalau sudah menerapkan 3M, selesai sudah penularannya,” pungkas Mursyidah.

Baca Juga  Wali Kota Malang Pimpin Kirab Piala Adipura