INDONESIAONLINE-Reformasi birokrasi benar-benar serius dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Kali ini, Pemkab Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Aplikasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Online Tahun 2022. Agenda yang dipusatkan di Ruang  Perdana Kantor Pemkab Blitar lama digelar selama dua hari, Kamis-Jumat (3-4/11/2022).

Informasi yang diterima INDONESIAONLINE, Bimtek SIPADES kali ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Desa dari 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar. Peserta dibagi dalam beberapa gelombang dalam bimtek yang digelar selama dua hari ini. Di kegiatan ini, peserta mendapatkan materi yang disampaikan langsung oleh pamateri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, menyampaikan bimtek yang digelar kali ini adalah pelaksanaan Bimtek SIPADES versi 2.0. Dirinya berharap bimtek ini bisa memberikan banyak pengetahuan dan wawasan, serta menjadi solusi dalam melaksanakan pengelolaan aset desa lebih baik lagi dikemudian hari.

“ Dan Saya berharap kepada pemerintah pusat untuk bisa menyegerakan rencana revisi Permendagri 1/2016,  sehingga bisa menjadi bagian solusi didalam penyelesaian pengelolaan aset saat ini yang tidak bisa diselesaikan dengan klausul-klausul yang ada dalam Permendagri dimaksud,” kata Rully.

Rully menambahkan, adapun tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset desa (SIPADES) versi 2.0 diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penertiban ini akan meminimalisir resiko hilangnya aset desa, menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa. Penertiban aset desa juga akan mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa, dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.

Baca Juga  Peduli Korban Tragedi Kanjuruhan, Bantuan Kesehatan Jadi Prioritas Bupati Malang

“Saya berharap kepada peserta dan khususnya kepada panitia penyelenggara kegiatan ini agar melaksanakan kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sampai diakhir acara,” tukasnya.

Rully menambahkan, Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mengotonomikan Desa, dengan memberikan berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa seperti Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. Untuk dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), maka tugas yang diemban oleh Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang diberikan akan semakin berat dalam penyelenggaraannya.

Sistem Pengelolaan Aset desa (SIPADES) merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 dan Perbun 55/019 tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan aset pada umumnya.

“Nah, SIPADES akan memudahkan Kepala Desa dan perangkat desa dalam mengelola aset desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan motto SIPADES: ‘Akuntabilitas Transparansi Pengelolaan Aset Desa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Desa’,” jlentrehnya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes),  telah meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES Online versi 2.0) berbasis web yang menggantikan versi sebelumnya, yakni SIPADES versi 1.0 berbasis desktop.

Baca Juga  Kabupaten Malang Bakal Wakili Indonesia di ASEAN sebagai Kota Bersih, Ini Langkah Bupati Sanusi

Perbedaan mendasar dari pengembangan SIPADES versi 1.0 dengan SIPADES versi 2.0. mengenai adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 adalah berbasis kas. Dengan demikian, hal ini akan berdampak pada perlakuan terhadap pencatatan hasil aset yang sifatnya penambahan value, atau biasa disebut dengan kapitalisasi asetnya.

“SIPADES versi 2.0 berbasis web atau online. Hal ini menjadikan kompilasi atau konsolidasi laporan aset desa secara hierarki akan otomatis terhimpun dan dapat dimonitor oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat,” papar Rully.

SIPADES versi 2.0 diberikan kepada Pemdes secara gratis dengan prosedur Kabupaten mengajukan Berita Acara Serah Terima (BAST) akses aplikasi SIPADES 2.0, username dan password aplikasi penanggungjawab ditingkat Kabupaten yang ditandatangani Kepala Dinas PMD à diajukan ke DPMD Provinsi untuk mendapatkan persetujuan terhadap pengelolaan SIPADES di Kabupaten atas nama Kemendagri

“Provinsi atas seijin Kemendagri membuatkan username dan password Kabupaten yang mengajukan BAST dimaksud melalui aplikasi SIPADES 2.0. Selanjutnya Kabupaten yang sudah mendapatkan username dan password SIPADES versi 2.0 tersebut melalui aplikasi SIPADES menyiapkan password dan username untuk desa-desa diwilayah Kabupatennya dan yang akan disampaikan nanti oleh Narasumber,” jelas Rully.(Adv/Kmf)