JATIMTIMMES – Kementerian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sekitar 15 aplikasi judi online. Sebelumnya pihak Kominfo mengatakan terkait adanya aplikasi semacam Domino Qiu Qiu dan yang lainnya bukan slot judi online dan dianggap hanya permainan, namun kini telah resmi diblokir.

Meskipun mereka telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang awalnya dibiarkan oleh Kominfo. Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Kominfo selama ini konsisten dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. “Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” tulis Johnny G.

Baca Juga  Mas Dhito Minta Pemenang Inu Kirana Terus Tingkatkan Wawasan Potensi Daerah

Daftar yang diberikan oleh Kominfo terdapat aplikasi Domino Qiu Qiu. Sebelumnya aplikasi tersebut menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani “Domino Qiu Qiu itu permainan dan bukan judi. Silahkan didownload dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya,” ucap Samuel dalam konferensi pers virtual Kominfo soal PSE, pada Minggu (31/7).